Praperadian Tersangka Korupsi Disidang, Kuasa Hukum Pemohon Singgung HAM dan Sangkaan Pasal

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang e1592485964460
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang?

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit yang diajukan tersangka Arif Rate, mulai disidangkan Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi SH di PN Tanjungpinang Senin (13/7/2020).

Pada sidang pertama, yang dihadiri 3 jaksa sebagai kuasa termohon dari kejaksaan Tinggi Kepri, Pemohon Arif Rate melalui Kuasa Hukumnya Dr.Alwan Hadiyanto, S.H, dan Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak S.H membacakan alasan (Posita) diajukanya permohonan praperadilan, atas penetapan klienya sebagai tersangka korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam permohonanya, penetapan tersangka Arif Rate sebagai direktur CV.Gemilang Sukses Abadi atas pemberiaan IUP-OP Penjualan tambang Bouskit dikatakan pemohon tanpa didasari surat penetapan tersangka.

Selain itu, Pemohon juga menyatakan keberatan dengan penerapan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 tentang Koruopsi, dan pasal 55 KUHAP yang disangkakan pada pemohon karena seuai dengan kedudukanya, pemohon bukan merupakan PNS yang menyalah gunakan kewenangan.

“Atas dasar itu, penetapan tersangka, tidak proporsional dan tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Jaksa Agung serta melanggara HAM,”ujar kuasa Hukum pemohon.

Atas tidak adanya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan itu, Kuasa Hukum pemohon juga menganggap, penetapan Arif Rate sebagai tersangka korupsi IUP-OP tambang,  terkesan terburu-buru dan hingga tidak sah dan melanggar peraturan UU.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemohon juga menyatakan, Jaksa penyelidik di Kejaksaan tinggi Kepri, tidak menaati proses sebagai mana Pasal 7 ayat 3 KUHAP yang menyatakan harus jelas dasar hukumnya.

“Pemohon juga bukan merupakan regulator dan tidak mempunyai PT, tetapi CV yang belum termasuk dalam Badan Hukum yang sah secara UU,”ujarnya.

Namun demikian, dalam kepemilikan Izin, pemohon juga mengaku, mempunyai izin yang sah melakukan penjualan material bauksit berdasarkan IUP-OP penjualan bouksit yang diberikan ESDM dan DPMPTSP ke CV.Gemilang Sukses Abadi.

“Pengajuan izin sudah sesuai dengan prosedur dan administras. Dan proses pengajuan izin pengangkutan serta penjualan baouksit hasil Cut and Fill dari investasi perumahan tangga 14 Des 2018 sesuai prosedur dan rekomendasi ESDM dan DPMPTSP, serta SK Gubernur Kepri yang ditandatangani Kepala dinas DPMPTD pada 10 Desember 2018,”ujarnya.

Atas dasa alasan tersebut, pemohon meminta pada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon. “Menyatakan tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidaksah Secara Hukum dan batal demi hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan,”sebutnya.

Pemohon juga meminta kepada majelis hakim, agar barang-barang pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon. “Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada pemohon lewat Media Massa selama 2 hari berturut-turut. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian terhadap Para Pemohon sejumlah uang sebesar Rp 150. 000. 000,-“ujarnya.

Pemohon juga meminta agar memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya di 6 media Televisi, 5 media cetak, 4 media lokal 5 tabloid Mingguan Nasional dan 5 majalah Nasional serta 1 radio nasional dan 3 Radio lokal.

“Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon, dan dalam Subsider, jika Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya Menurut Peradilan yang baik (ex aequo et bono),”sebutnya.

Atas pembacaan permohonan gugatan Pemohon ini, Majelis Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi SH menyatakan, akan kembali melanjutkan perisdangan Selasa (14/7/2020) dengan agenda mendengar jawaban dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai termohon.

Penulis:Redaksi