PT Kepri Kuatkan Putusan PN atas 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Banding Een Saputro Tunggu Sidang

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDI.ID– Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap lima terdakwa dalam perkara pemalsuan surat tanah di Tanjungpinang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Kepri dalam sidang banding yang digelar pada 14 Januari 2026.

Kelima terdakwa yang putusannya dikuatkan PT Kepri adalah, Kennedy Sihombing, Lanniari Lubis, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah dan Robi Abdi Zailani.

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sementara Kennedy Sihombing divonis lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Humas PT Kepri, Priyanto, menjelaskan, perkara banding tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dengan hakim anggota Wendra Rais dan Morgan Simanjuntak.

“Inti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah menguatkan putusan PN Tanjungpinang terhadap para terdakwa pemalsuan sertifikat tanah,” ujar Priyanto, Rabu (21/1/2026).

Banding Terdakwa Een Saputro Masih Menunggu Sidang

Sementara itu, berkas banding terdakwa Een Saputro hingga kini belum diputus. Menurut Priyanto, sidang banding Een Saputro dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026, dengan majelis hakim yang sama.

Dalam amar putusan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka dinyatakan melanggar, Pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Vonis dan barang bukti tetap sama seperti putusan PN Tanjungpinang sebelumnya,” tegas Priyanto.

Rincian Vonis PN Tanjungpinang

Sebagai informasi, sebelumnya PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis sebagai berikut;

  1. Kennedy Sihombing 3 tahun 6 bulan penjara
  2. Lanniari Lubis 3 tahun 6 bulan penjara
  3. Muhammad Rasep 3 tahun 6 bulan penjara
  4. Zerry Alpiansyah 3 tahun 6 bulan penjara
  5. Robi Abdi Zailani 3 tahun 6 bulan penjara

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur