PT.Swakarya Kasasi Putusan PHI Tanjungpinang, Pembayaran Hak Buruh Rp2,1 M Belum Inkrah

Kuasa Hukum PT SIB, Rendy Rinaldi F Hasibuan (Roland/Presmedia)
Kuasa Hukum PT SIB, Rendy Rinaldi F Hasibuan (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– PT Swakarya Indah Busana (SIB) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menghukum perusahaan membayar hak 31 pekerja sebesar Rp2,1 miliar.

Upaya Hukum Kasasi diajukan setelah majelis hakim PHI PN Tanjungpinang mengabulkan sebagian gugatan para pekerja dalam dua perkara, yakni nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Kuasa hukum PT SIB, Rendy Rinaldi F Hasibuan, mengatakan, pihaknya telah resmi menyatakan kasasi untuk perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Sementara untuk perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Untuk perkara nomor 50 kami sudah menyatakan kasasi, sedangkan satu perkara lagi masih menunggu arahan perusahaan dan waktu untuk menentukan sikap masih ada,” kata Rendy, Rabu (13/5/2026).

Kuasa Hukum PT SIB Nilai Putusan Hakim Tidak Objektif

Menurut Rendy, putusan PHI Tanjungpinang masih merupakan putusan tingkat pertama sehingga masih terbuka ruang koreksi melalui Mahkamah Agung.

Ia juga menilai majelis hakim PHI Tanjungpinang tidak objektif dalam mempertimbangkan perkara dan dinilai keliru menerapkan hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Rendy mencontohkan perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, di mana dari 11 penggugat terdapat lima orang yang disebut bukan merupakan karyawan PT Swakarya Indah Busana, melainkan pekerja dari PT Karya Wisman Graha (KWG).

“Seharusnya gugatan tersebut dinyatakan error in persona atau obscuur libel karena ada penggugat yang bukan karyawan PT SIB, tetapi berasal dari perusahaan lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, hakim seharusnya mempertimbangkan status badan hukum masing-masing perusahaan sebelum menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh

Persidangan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi bersama Hakim Adhoc PHI Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubaroq.

Dalam putusan perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pekerja dan menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus sejak putusan dibacakan.

Hakim juga menghukum perusahaan membayar sejumlah hak pekerja berupa, Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang penggantian hak, Kekurangan upah dan THR tahun 2025, hingga kewajiban perusahaan dalam perkara ini mencapai Rp935.961.529,-.

Total Hak 31 Buruh Capai Rp2,1 Miliar

Sementara dalam perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, majelis hakim kembali mengabulkan sebagian gugatan pekerja.

PT Swakarya Indah Busana dihukum membayar hak pekerja sebesar Rp943.509.746, ditambah upah proses selama perkara berjalan senilai Rp239.161.164. Dengan demikian, total kewajiban perusahaan kepada 31 pekerja dalam dua perkara tersebut mencapai Rp2.118.632.439,-.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur