Puluhan Perusahaan di Tanjungpinang Nunggak Rp.2 M Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tunggul Sihotang
Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang (Foto:Roland/ Presmedia.id)  

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 55 perusahan di Tanjungpinang nunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan total tunggakan hingga mencapai Rp2 miliar.

Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang mengatakan, hingga kini pihaknya telah memberikan imbauan kemudian penekanan-penekanan terkait kewajiban pembayaran iuran.

“Sudah ada yang juga 3 bulan sampai 12 bulan nunggak, dengan nilai tunggakan bervariatif,” kata Tunggul saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (30/8/2021).

Ia menyebutkan karena ini program negara dan pemerintah yang bersifat wajib kepada seluruh pekerja, terkait dengan manfaat bagi para pekerja.

Ketika perusahaan menunggak iuran, kata Tunggul, maka otomatis manfaat itu tidak bisa diberikan sementara. Namun tidak menghilangkan haknya.

”Ketika saat kecelakaan kerja perusahaan wajib menanggung terlebih dahulu, setelah patuh, baru di rembes ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Saat ini di Kejari Tanjungpinang sebagai pengacara negara,  dalam tahap mediasi penagihan, perusahaan yang dipanggil semua patuh dan membayarkan tunggakannya.

“Ada 10 perusahaan yang telah membayar iuran dengan total Rp200 juta,” ucapnya.

Tunggul menghimbau kepada seluruh  pengusaha pemberi kerja, untuk tetap patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berkaitan dengan hak-hak normatif pekerja seperti pada saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun.

“Batas waktu sesuai yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara, masing masing Desember 2021. Jika lewat dilakukan pemanggilan berikutnya dan bila perlu ditempuh dengan jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa