Pungli Bantuan Covid-19 dari Kemenag-RI, Pandi dan Deden Didakwa Pasal Pemerasan

Ilustrasi Pungli Photo internet
Ilustrasi Pungli (Photo:internet)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa kasus pungutan liar (Pungli), dana bantuan Covid-19 dari Kementeriaan Agama untuk operasional Tempat Pengajiaan Alquran (TPQ) di Bintan, didakwa dengan pasal Pemerasan dan Penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan SH, medakwa dua terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong bersama Deden Kurniawan, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dalam dakwaan pertama, Dan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

Dalam dakwaanya, Jaksa menyatakan, ke dua terdakwa telah melakukan pemerasan dan penipuaan terhadap seumlah pegurus TPQ di Bintan atas pengucuran dana bantuan Covid-19 pada Agustus 2020 sampai dengan Oktober 2020 di kecamatan Bintan Utara dan Sri Kuala Lobam Kabaupaten Bintan.

Perbutaan pemerasan dan penipuan dana bantuan Covid-19 TPQ itu, dilakuka kedua terdakwa melalui pendataan sejumlah TPQ di Bintan, yang akan mendapat dan memperoleh dana Bantuan Covid-10 dari Kementeriaan Agama untuk operasional TPQ.

Awalnya kedua terdakwa mendatangi Sudarno bersama Sekretaris BADKO TPQ Bintan Deni Rosadi untuk menawarkan pengurusan dana Bantuan Covid-19 dari meneteriaan Agama dengan syarat, dari Rp.10 juta dana bantuan yang diperoleh, 30 persen atau Rp3 juta dipotong sebagai dana pengurusan.

Selain kepada saksi Sudarno, kedua terdakwa bersama Deni Rosadi, juga menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah pengurus TPQ lainya di Bintan dan meminta dana pengurusan dan pembutaan pertangungjawaban dipotong Rp3 juta.

Sementara berdasarkan surat Nomor:B-2153-I/DJ.I/ Dt.I.V/HM.01/10/2020 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia,perihal Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) Kepada: Pimpinan Lembaga LPQ/ TPQ Penerima Bantuan pada 1 Oktober 2020.

Dalam surat itu dikatakan, Bahwa, berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No.5164 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020, Lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al- Qur’an (LPQ/ TPQ) sebesar Rp10.000.000,-

Adapun syarat pencairan bantuan hanya membawa KTP (asli dan foto copy), SK Pengurus Lembaga (foto copy), Nomor statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy) dan membawa materai 6000 (3 lembar), stempel Lembaga, serta Lampiran Surat Pemberitahuan (download).

“Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat di download di bit.ly/SK-BOP-LPQ dan dana bantuan ini tidak ada potongan apapun,”ujar Jaksa.

Kedua terdakwa sendiri, diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) Satreskrim Polres Bintan pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di TPQ Shiratul Jannah jalan Garuda V Blok.A No.130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam kabupaten Bintan bersama barang bukti uang Rp 18.000.000,- hasil pungutan pemotongan dana bantuan Covid-19 pada puluhan TPQ dari Kemenag itu.

Sidang akan kembali dilangsungkan pada minggu medatang dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi atas perkara tersebut.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi