PRESMEDIA.ID,Jakarta-Menteri Dalam Negeri melarang Pasangan Calon (Paon) Gubernur, Bupati dan wali kota menyelenggarakan kampanye rapat umum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, sebagai mana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dalam keterangan pers pada Kamis (24/09/2020).
“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,†ujarnya.
Ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, Benni menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula memperbolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 berbunyi, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.â€
“Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,†cetus Benni.
Benni juga menjelaskan bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka beserta dialog yang dapat dilakukan di dalam ruangan atau gedung.
Pertemuan ini hanya diperbolehkan menghadirkan peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.â€
Untuk itu, Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.
Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama Pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19.
“Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada Serentak 2020 ini juga aman dari Covid-19 dan dapat dijalankan dengan baik dan konsisten,†ujar Benni.
Penulis: Redaksi/kemendagri.go.id
Komentar