Rapid Tes 38 Pegawai Kejati Kepri Non Reaktif, Sampel Swab 29 Lainya Tunggu Uji Lab

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang
Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Hasil rapid tes 38 Pegawai kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantuan (ODP) dinyatakan non reaktif. Tes Swab 29 pegawai lainya di kirim ke Laboratorium BTKLPP Batam untuk di uji lab.

Juru bicara percepatan penanganan covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, Rapid Tes dan uji Swab sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Kepri itu dilakukan atas terkonfirmasinya satu orang jaksa positif Covid-19 beberapa wartu lalu.

“Tim medis telah melakukan pengambilan swap tenggorokan dan darah terhadap 29 Pegawai Kejaksaan yang sebelumnya kontak erat dengan pasien covid-19 nomor 26,”ujar Rustam, Rabu(6/5/2020).

Hari pertama lanjuit dia, pengambilan sampel swab dilakukan pada 19 orang pegawai di Kejati, hari kedua, 10 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Sebanyak 29 orang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) diuji Swab karena kontak dengan pasien covid-19 kasus 26 inisial Al (45). Sementara itu untuk, sedangkan 38 orang lainya dilakukan Rapid Tes secara rutin dan hasilnya non reaktif.

Sebagai mana diketahui, seorang pegawai Kejaksaan Tingi Kepri Tn.AL (45) yang beralamat di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur terkonfirmasi posirif covid-19 tanpa gejala atau Oradang Tanpa Gejala (OTG).

Al sendiri merupakan warga Jakarta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Tingi Kepri. Sebelum dinyatakan Positif, yang bersangkutan pernah berpergian ke Jakarta dengan tujuan Kota Depok pada tanggal 3 April 2020 urusan kedinasan selama 3 hari.

Pemeriksaan rapid test di instansi yang bersangkutan dan didapati hasilnya Reaktif, dan di hari yang sama dilakukan pemeriksaan swab untuk dilakukan pemeriksaan PCR dan keluar pada 1 Mei 2020 dengan hasil terkonfrimasi positif. Al masuk dala mkelompok OTG.

Penulis :Roland