PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gelar razia narkoba dan barang terlarang lainya, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Tanjungpinang, Al-Imran, mengatakan razia dan penggeledahan kamar WBP itu dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan Tanjungpinang.
Pada Razia ini, satu-persatu kamar WBP di Rutan-pun digeledah petugas, untuk mencari barang-barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan Rutan khususnya kamar WBP.
Pada Razia ini seluruh barang Tahanan dan WBP di kamar Karantina juga diperiksa, demikian juga 4 kamar di blok Bintan. Kamar Karantina sendiri, merupakan kamar khusus setelah tahanan dilimpah dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
Ini bentuk keseriusan kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Dan Alhamdulillah dari seluruh kamar yang digeledah, tidak ditemukan adanya barang terlarang,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur
Komentar