Riani, Kadis BP2RD Tanjungpinang Kembali di Periksa

Kepala Dinas BP2RD kota Tanjungpinang Riany saat memenuhi panggilan Jaksa untuk diperiksa dalam penyidikan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang.
Kepala Dinas BP2RD kota Tanjungpinang Riany saat memenuhi panggilan Jaksa untuk diperiksa dalam penyidikan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Riani dalam dugaan korupsi Rp.1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Kejari Tanjungpinang.

Pemanggilan dan pemeriksaan Riani dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Selasa (17/12/2019) pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan panggilan pada kadis BP2RD dan sejumlah saksi lainya, merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang.

“Untuk hari ini, ada 3 saksi termasuk kepala dinas BP2RD yang dipanggil untuk diperiksa, ke tiga nama itu antara lain, Riany, Tina Darma Surya Kabid Penetapan Pajak BP2RD, dan Rianto, Mantan Kabid PBB dan BPHTB 2013-2015,”ungkap Rizky.

Direncanakan, lanjut Rizky, pada minggu ini saksi lain juga akan dipanggil untuk di periksa, dan bahkan saksi tanbahan lainya. Dan saat ini 3 saksi yang dipanggil sedang dilakukan pemeriksaan.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Rizky Rahmatullah masih enggan membeberkan, karena pihaknya selesai dahulu melakukan pemeriksaan, baru dilakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.

Sebelumnya dugaan korupsi Pajak BP2HTB di kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dinaikan ke penyidikan, dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik kejaksaan juga akan meminta hasil audit BPK atau BPKP terkait jumlah riel ke rugikan negara.

Penulis:Roland