Ribuan JCH Belum Lunas Biaya Haji, Kemenag Perpanjang Pembayaran Bipih hingga 19 Mei 2023

Masjidil Haram
Masjidil Haram

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ribuan jemaah calon haji (JCH) yang belum melunasi biaya haji tahun ini.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful Mujab, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Baca Juga :

Sumber: Kemenag
Editor   : Redaktur