Rp600 Juta Lebih Dana Perjalanan Dinas Pemko Batam 2023 Fiktif dan Tidak Dilakukan Sesuai Ketentuan

Ilustrasi Perjalanan dinas Fiktif (Istimewa)
Ilustrasi perjalanan dinas fiktif. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam – Sebesar Rp600 juta lebih anggaran perjalanan dinas di sejumlah OPD kota Batam tahun 2023, diduga fiktif dan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dana perjalanan dinas fiktif dan tidak dilakukan sesuai ketentuan itu ditemukan di 7 dinas OPD Pemko Batam dari Rp 54,3 miliar lebih besaran dana perjalanan dinas tahun 2023.

Untuk diketahui, pemerintah kota Batam tahun 2023, menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 83,5 miliar lebih. Dari jumlah itu terealisasi Rp70,1 miliar atau 84,03 persen dari anggaran yang dialokasikan.

Adapun besaran anggaran perjalanan dinas Pemko Batam di 7 OPD adalah:
1. Dispora kota Batam dengan besaran dana Rp 312 juta
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 393 juta
3. DLH Rp 178 juta
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Rp 2,063 miliar
5. Dinas Perikanan (Diskan) Rp 364 juta
6. Sekretariat Daerah (Setda) Rp 4,6 miliar
7. Sekretaris Dewan (Sekwan) Rp 46,4 miliar

Temuan penggunaan dana perjalanan dinas fiktif dan tidak sesuai dengan ketentuan ini, dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, serta konfirmasi kepada maskapai, hotel, bendahara, pengeluaran dana dan SPJ perjalanan dinas diujuh OPD Pemko Batam.

Dari sejumlah temuan itu, sejumlah OPD di kota Batam melakukan perjalanan dinas secara fiktif atau tidak pernah dilakukan namun dilakukan pembayaran.

Selain itu, juga ditemukan perjalanan dinas yang tidak menginap tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dibuat menginap dengan menggunakan tarif hotel dan tempat penginapan berbeda.

Selain itu, juga ditemukan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan. Serta belanja perjalanan dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.

Sejumlah temuan dugaan manipulasi SPJ perjalanan dinas ini, ditemukan di Dinas Perikanan dua perjalanan dinas. Kemudian, di Dinas Kominfo satu perjalanan dinas, Dinas Pemuda dan Olahraga dua perjalanan dinas, dan di DP3P2KB sebanyak 4 perjalanan dinas.

Bahkan yang paling besar ditemukan, di sekretaris daerah (Serdako) kota Batam sebanyak 10 perjalanan dinas dan Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Batam sebanyak 169 kali perjalanan dinas.

Atas temuan ini, BPK menyatakan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp600.050.881,67,-.

Praktik ini, dikatakan BPK, tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas permasalahan ini, Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB akan menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Dan selanjutnya, kelebihan pembayaran masing-masing OPD dinas telah dilakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.

Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar memerintahkan sejumlah kepala dinas di Pemko Batam, mengoptimalkan pengawasan dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas di Pemko Batam.

Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dan optimal dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan mengendalikan pelaksanaan sejumlah kegiatan .

Kepala dinas Kominfo kota Batam Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi dengan temuan ini mengaku, belum mengetahuinya. Namun demikian, Rudy menyebut, setiap temuan BPK yang dibarengi dengan rekomendasi akan dilakukan dan diselesaikan Pemerintah kota Batam.

“Secara detail kami belum dapat datanya, tapi setiap temuan yang dibarengi rekomendasi pasti akan ditindak lanjuti Pemko Batam,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com