
PRESMEDIA.ID– Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pajak hotel di Batam. Terdakwa dinilai tidak menyetorkan pajak hotel yang telah dipungut dari konsumen ke kas Pemerintah Kota Batam selama periode 2020 hingga 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shaeku Putunezar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/6/2026).
Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp4,43 Miliar
Dalam persidangan, JPU menyatakan Aria Odman terbukti memperkaya diri sendiri maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.437.126.216,35. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya bersama hakim ad hoc Tipikor menunda persidangan hingga Jumat (26/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Pajak Hotel Dipungut dari Tamu, Namun Tidak Disetorkan
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Aria Odman selaku pihak yang bertanggung jawab di PT Davienna Alam Semesta memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dari para tamu hotel sejak Februari 2020 hingga Desember 2024.
Namun, pajak yang telah dipungut tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagaimana mestinya.
Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pihak hotel, masing-masing pada Desember 2023 dan 15 Februari 2024.
Menurut jaksa, dana yang seharusnya menjadi pendapatan daerah itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total pajak hotel yang berhasil dipungut dari konsumen selama periode tersebut mencapai Rp6,79 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah. Sementara sisanya sebesar Rp4.437.126.216,35 tidak disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor perpajakan daerah yang kini tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











