
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa Erwan (Lurah), Ramdony Zaki (Guru Ngaji) dan Muhammad Erwin (Karyawan Toko Emas) masing-masing 13 tahun penjara dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu, menyatakan tuntutan ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Dua terdakwa Erwan (lurah) dan Erwin (Karyawan toko) dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
Sementara terdakwa Ramdony Zaky (Guru Ngaji) juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan melanggar pasal 81 ayat 2 & 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ketiga terdakwa, masing-masing dituntut dengan hukuman Pidana selama 13 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Yanu.
Atas tuntutan ini ketiga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan ke tiga terdakwa, Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Boy Syailendra menunda persidangan selama satu pekan dengan pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa.
Sebelumnya, tiga pelaku ini ditetapkan penyidik Polres Tanjungpinang sebagai tersangka, karena telah melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur sejak 2019 hingga 2021.
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari kecurigaan Istri tersangka Erwan (Lurah) yang mendapati pesan bernada seksual di handphone korban. Karena curiga, sang isteri mengorek isi pesan singkat itu kepada korban.
Selanjutnya, korban dengan polosnya menceritakan semua apa yang dialami dan dilakukannya bersama oknum sang lurah, guru ngaji Ramdony Zaky dan karyawan toko emas M.Erwin.
Mendapat cerita itu, selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Tanjungpinang. Petaka bagi sang lurah, guru ngaji dan karyawan toko, pun menimpa.
Dari penyidikan Polisi, ternyata korban yang merupakan anak dibawah umur ini, telah dicabuli guru sekolahnya sejak 2019 lalu.
Derita anak itu kembali berlanjut dengan ulah bejat mantan oknum lurah, yang juga mencabuli korban, demikian juga karyawan toko emas yang juga ikut menggagahinya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi











