
PRESMEDIA.ID– Seorang kakek di Tanjungpinang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan orang tua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, setelah anaknya mengaku mengalami perbuatan tidak pantas.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan tindak pidana asusila ini telah kami terima pada 7 Desember kemarin. Pelapor adalah orang tua korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar Agung, Senin (8/12/2025).
Polisi Lakukan Penyelidikan
Agung menjelaskan, penyidik Unit PPA hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap detail peristiwa tersebut. Laporan disampaikan berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, kejadian diduga terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya.
“Terduga pelaku, yang merupakan kakek korban, diduga melakukan perbuatan asusila saat korban tertidur,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, dari keterangan awal yang dihimpun, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun penyidik tetap akan mendalami seluruh kemungkinan.
“Sejauh ini berdasarkan laporan, perbuatan tersebut baru sekali dilakukan. Kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












