SKU Lurah Dipalsukan, Tiga Kaunit BRI Mengaku Tak Tahu Mantrinya Salurkan KUR Fiktif

Istri Terdakwa Riyan Wahyudi Kurniadi (DPO), saksi Tia Ramadani Putri meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang bersama saksi lainnya (Roland/ Presmedia)
Istri Terdakwa Riyan Wahyudi Kurniadi (DPO), saksi Tia Ramadani Putri meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang bersama saksi lainnya (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Sidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI di Tanjungpinang kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Rabu (23/9/2026) terungkap, adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) Kelurahan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan KUR.

Selain itu, tiga Kepala Unit (Kaunit) BRI yang dihadirkan sebagai saksi, juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyaluran KUR bermasalah yang dilakukan oleh mantri atau tenaga pemasar mikro BRI yang jadi terdakwa itu.

Ketiga saksi Kepala Unit BRI yang hadir dalam sidang lanjutan ini masing-masing Pijai sebagai Kepala Unit BRI Soekarno Hatta, Eko Novianto Kepala Unit BRI Lancang Kuning, Pamedan dan Wendi selaku Kepala Unit BRI Bestari.

Ke tiga Kepala Unit BRI di Tanjungpinang ini, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi KUR fiktif BRI di Tanjungpinang dengan terdakwa Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, dan Hari Susanto sebagai tenaga pemasaran atau mantri BRI dan terdakwa Zulfahmi dan Khaidir dari warga sipil.

Selain ketiga Kaunit BRI, JPU juga menghadirkan Lurah Sei Jang Honggo Zulfika, Lurah Tanjung Unggat Muhammad Isak.

Lurah Sebut SKU Untuk Pengajuan KUR Dipalsukan 

Dalam persidangan, Dua lurah menyatakan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang digunakan dalam pengajuan KUR diduga dipalsukan.

Lurah Sei Jang, Honggo Zulfika, mengatakan dirinya menjabat sejak 3 April 2024. Ia memastikan tidak pernah menerbitkan SKU yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Honggo, penerbitan SKU di kelurahan memiliki prosedur tertentu. Pemohon harus melengkapi surat pengantar dari RT, dokumentasi usaha, serta dilakukan pengecekan atau survei ke lapangan.

Staf kelurahan, kata dia, biasanya juga turun langsung untuk memastikan keberadaan usaha yang diajukan pemohon sebelum surat diterbitkan.

“Kalau tidak dilengkapi pengantar RT, itu tidak bisa dikeluarkan oleh lurah. Surat ini bukan produk kami, kop suratnya juga berbeda. Pada saat itu saya Lurah Dompak dan bukan saya yang menandatangani SKU usaha ini. NIP saya juga bukan ini,” jelas Honggo saat memberikan kesaksian.

Keterangan serupa disampaikan Lurah Tanjung Unggat, Muhammad Isak.

Ia menyebut kop surat kelurahan yang tercantum dalam SKU tersebut berbeda dan surat tersebut bukan produk yang diterbitkan pihak kelurahan.

Kaunit BRI Mengaku Tidak Mengetahui KUR Bermasalah

Dalam persidangan, Kepala Unit BRI Soekarno Hatta, Pijai, mengatakan dirinya baru menjabat sejak Desember 2025 setelah sebelumnya bertugas di Ranai, Natuna.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan penyaluran KUR di unit tersebut ketika mulai menjabat.

Pijai mengatakan dirinya baru mengetahui adanya sejumlah nasabah bermasalah setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Saat saya menjabat, terdakwa M. Zaki Fahmi sudah dipindah tugas,” ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan mekanisme penyaluran KUR di BRI. Menurutnya, mantri bertugas mencari calon nasabah, selain nasabah yang datang langsung ke kantor.

Setelah mendapatkan calon nasabah, mantri meminta dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi dan BI Checking.

Apabila calon debitur memenuhi persyaratan administrasi, mantri selanjutnya melakukan survei terhadap tempat tinggal dan usaha calon nasabah.

Pijai juga menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme internal BRI, apabila diperlukan pemeriksaan ulang dan evaluasi, proses tersebut dapat dilakukan bersama Kepala Unit.

Sedangkan keputusan apakah pengajuan KUR disetujui atau tidak merupakan kewenangan Kepala Unit.

“Mantri tidak punya hak dalam pencairan. Semua keputusan ada di Kepala Unit, begitu juga terkait pencairan. Saya tidak tahu kalau Kepala Unit sebelumnya,” katanya.

Kaunit Lancang Kuning Akui Ada Nasabah Bermasalah

Sementara itu, Kepala Unit BRI Lancang Kuning, Pamedan, Eko Novianto, mengaku mulai menjabat sejak 2025 hingga sekarang.

Eko mengatakan terdapat dua nasabah di unit yang dipimpinnya yang mengalami persoalan.

Namun, menurut dia, kedua nasabah tersebut kemudian dipindahkan ke BRI Unit Bestari karena menyesuaikan dengan wilayah domisili nasabah.

“Hal itu karena domisili yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja, maka dipindahkan ke unit terdekat,” ujarnya.

Kaunit BRI Bestari Sebut 40 Nasabah Bermasalah

Keterangan berbeda disampaikan Kepala Unit BRI Bestari, Wendi.

Ia mengaku terdapat sekitar 40 nasabah bermasalah di unit yang dipimpinnya.

Puluhan nasabah tersebut, kata Wendi, merupakan nasabah yang direkrut oleh terdakwa Hari Susanto yang saat itu bertugas sebagai mantri BRI.

Wendi juga mengaku baru mengetahui adanya perkara dugaan KUR fiktif tersebut setelah dipanggil oleh jaksa.

“Terdakwa Hari Susanto saat dipanggil kejaksaan sudah di-PHK. Karena temuan audit internal BRI,” kata Wendi singkat.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif BRI di Tanjungpinang ini, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan dan membawa lima terdakwa ke persidangan.

Tiga di antaranya merupakan pihak internal BRI, yakni Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, dan Hari Susanto. Ketiganya disebut pernah bertugas sebagai tenaga pemasaran atau mantri BRI.

Sementara dua terdakwa lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR BRI.

Selain kelima terdakwa tersebut, nama Riyan Wahyu Kurniadi juga disebut dalam perkara ini dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaan, JPU mendakwa kelima terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan