PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus seorang mahasiswa inisial Ah (22) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Perbuatan bejat Ah, diamankan Polisi di sebuah rumah di jalan Pemuda Gang Berakit Nomor 18 Kota Tanjungpinang pukul 16.45 WIB, Kamis (6/1/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap Ah dilakukan atas Laporan Korban dan orang tuanya,
Kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terduga pelaku di media sosial online sekitar Agustus 2021 lalu. Sejak itu, korban dan pelaku sering berhubungan melalui media sosial online hingga bertemu di depan Latansa Kawal kabupaten Bintan.
“Sejak pertemuan itu, akhirnya korban dan pelaku berpacaran dan berlanjut ke pertemuan berikutnya, Terduga pelaku juga membawa korban jalan pada saat malam minggu,” ungkap Awal.
Pada malam Minggu di Bulan Oktober 2021 kemarin, korban kembali diajak pelaku jalan-jalan ke Gedung Gonggong kemudian ke Dompak. Setelah itu korban juga dibawa pelaku ke tempat kosnya di jalan Bintan Tanjungpinang..
” Di dalam kos-kosan itu kemudian pelaku menyetubuhi korban, hingga korban mengalami pendarahan di kemaluannya,” kata Awal..
Setelah kejadian itu, keesokan harinya, Pelaku mengembalikan korban ke rumahnya. Dan setelah sampai di rumahnya, ibu korban menanyai anaknya yang sebelumnya tidak pulang.
Ibu korban juga memeriksa handphone anaknya dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi.
“Atas pertanyaan ibunya, Korban mengaku menginap di Kos pelaku dan telah dicabuli.” jelasnya..
Atas pengakuan anaknya itu, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
“Atas laporan itu, kami lakukan penyidikan dan mencari pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah tepatnya di belakang Apotek Sakinah Jalan Pemuda Gang Berakit Nomor 18 Tanjungpinang,” kata Awal.
Selanjutnya, tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tanjungpinang. Dari interogasi yang dilakukan, Pelaku mengakui perbuatan nya.
“Atas perbuatan nya saat ini Ah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Ah saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar