Sah, Pengusaha Kock Meng Jadi Tahanan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah 1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi gubernur non aktif Provinsi Kepri Nurdin Basirun.

Tersangka baru yang ditetapkan KPK itu adalah pengusaha Batam bernama Kock Meng dalam kasus gratifikasi pengurusan izin prinsif panfaatan ruang laut.

Dengan penetapan tersangka bari ini, hingga saat ini KPK telah menahan 4 tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang di provinsi Kepri itu. Ke 4 tersangka itu adalah, Gubernur non aktif provinsi Kepri Nurdin Basirun, mantan Kepala dinas Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Tangkap perikanan Kepri Budi Hartono dan perantara suap yang diduga suruhan Kock Meng, Abu Bakar, serta pemgusaha Kock Meng yang diduga sebagai pihak yang menyuruh tersangka Abu Bakar.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pengembangannya kasus gratifikasi di Kepri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Sehingga, KPK meningkatkan status Kock Meng sebagai tersangka dari pihak swasta,” katanya pada wartawan Kamis (12/9/2019).

Keterlibatan Kock Meng, lanjut Febri, merupakan rekan dari Abu Bakar yang memberikan sejumlah uang untuk memuluskan izin reklamasi yang yang dimohonkan di Tanjung Piayu Batam dengan dalih membangun tempat wisata dan restoran.

“Seharusnya untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, karena Ranperda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tidak dapat diterbitkan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar terlebih dahulu mengajukan izin pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin Basirun. Keduanya mengajukan izin tersebut sebanyak tiga kali. Pertama, pada Oktober 2018 seluas 5 hektare, lalu April 2019 1,2 hektare dan terakhir sekitar 10,2 hektare.

“Tiga izin itu diajukan untuk reklamasi pembangunan resort,” ucapnya.

Sebenarnya peruntukan izin reklamasi itu adalah untuk budidaya di kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, hal tersebut kemudian diakal-akali dengan mengajukan sebagai kegiatan pariwisata. Dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya dibangun restoran yang dibawahnya juga digunakan sebagai keramba ikan.

Untuk memuluskan rencana itu, Kock Meng dan Abu Bakar menyerhkan sejumlah uang kepada Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun, mantan Kadis Perikanan Edy Sofyan, dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Pemberian uang dilakukan pada Mei 2019 sebesar Rp 45 juta dan 5 ribu dolar Singapura untuk penerbitan izin prinsip. Lalu, 6 ribu dolar singapura untuk penerbitan izin reklamasi pada Juli 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan KPK telah menahan Kock Meng di rutan KPK pada 11 September 2019,”tegasnya. (Presmed5)