
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Saksi ahli bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Nini Rahayu menegaskan, semua pihak termasuk oknum aparat yang terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di kasus terdakwa Susanto Alias Acing dan 5 terdakwa lain diproses secara hukum.
Hal itu dikatakan Nini Rahayu, saat memberi keterangan sebagai saksi Alih dalam kasus TPPO terdakwa Susanto alias Acing, Mulyadi alias Ong (Bos perekrut PMI) dan terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak dan Erna Susanti alias Erna di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/6/2022).
Ninik Rahayu, mengatakan sebagaimana hasil kajianya berdasarkan keterangan korban dan barang bukti di BAP ke lima terdakwa, dalam kasus TPPO Susanto alias Acing dan 5 terdakwa lainya, diduga melibatkan sejumlah oknum hingga perlu dilakukan pendalaman terhadap tersangka lain.
“Seperti PT.Asri di Jember, Nahkoda, dan lainnya, Bisa ditetapkan tersangka, karena ini selalu berkaitan hingga mengakibatkan 11 orang PMI meninggal,” kata Ninik dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu.
Ia menjelaskan, dalam kasus TPPO Susanto alias Acing dan 5 terdakwa lain itu, Walaupun perbuatan (Rekrutmen, Pengiriman PMI secara ilegal) itu disetujui oleh korban, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 21 tahun 2007 ini, tidak menghilangkan penuntutan terhadap pelaku kejahatan TPPO.
“Karena dalam proses dan tata cara rekruitmen, Para pihak yang memiliki kekuasaan harus bertanggung jawab. Dan pelaku TPPO ini, sengaja mencari keuntungan dalam memanfaatkan orang lain dalam mencari pekerjaan,” ujarnya.
Ninik juga menerangkan, UU PMI dan UU TPPO memiliki perbedaan. Untuk UU TPPO jelasanya, merupakan bagian hulu yang dilarang  dari tata cara memperkerja WNI ke Luar negeri, mulai dari perekrutan, Tata cara tidak manusia sehingga mereka dieksploitasi.
Selain itu, UU TPPO ini  juga mengatur ketika seseorang mendapatkan perlindungan proses pengiriman PMI yang ada keterlibatan lebih dari satu orang. Karena dari beberapa kasus kejahatan TPPO ini, Selalu melibatkan banyak orang, mulai dari masyarakat sipil bahkan kadang keterlibatan aparat hukum.
“Praktek kejahatan TPPO yang dilakukan ini, juga tidak selalu diluar negeri tetapi juga di dalam negeri,” jelasnya.
Sedangkan UU PMI lanjut Ninik, mengatur tentang tata cara orang memproses tenaga kerja, mulai dari lembaganya, Badan Hukum atau Perusahaan, serta peran keterlibatan pemerintah.
Jadi kalau ditanya, apakah ada hubungan antara UU TPPO dan PMI, Ninik mengatakan, UU PMI dalam proses tata cara dan tujuannya, otomatis melanggar tetapi tidak melanggar UU TPPO.
“Sebaliknya, jika melanggar UU TPPO maka secara otomatis si Pelaku juga melanggar UU PMI,” paparnya.
Usai mendengar keterangan saksi Ahli, sidang kasus TPPO terdakwa Acing dan 5 terdakwa lainya, ditunda Hakim hingga 7 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, Jaksa juga mengatakan, bahwa terdakwa Acing bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, membawa WNI dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Indonesia.
Perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa secara berkelompok dan berorganisasi hingga mengakibatkan 11 orang PMI menjadi korban meninggal dunia.
Jaksa menyatakan, perbuatan ke 6 terdakwa, dilakukan dengan peran masing-masing, yang diawali dari rekrutmen oleh terdakwa Muliadi alias Ong (Bos perekrut PMI) kemudian terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna di wilayah Jawa dan NTB.
Atas perbuatannya Ke enam terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi