
PRESMEDIA.ID,Bintan-Satlantas Polres Bintan menghentikan proyek penggalian kabel optik di Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, karena membahayakan pengguna jalan dan pekerjanya sendiri.
Penghentian pekerjaan galian kabel Optik yang dilaksankan PT.Mitra Setia itu, dilakukan satlantas Polres Bintan,Jumat (8/11/2019).
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan, Sebelum penghentian dilakukan, anggotanya sudah memberikan teguran kepada pekerja PT.Mitra Setia agar tanah bekas galian untuk kabel optik yang digali tidak dibuang dan ditimbun dibahu jalan.
�Anggota kita yaitu Bripka Teddy M.H Sinaga dan Briptu Rhandy Dwijaya Prasetyo sudah mendatangi lokasi dan melihat tanah galian ditimbun ke bahu jalan,”ujar Rendi.
Saat itu lanjut dia, anggotanya juga sempat memperingatkan pekerja agar tanah bekas galian tidak menutupi bahu jalan. Demikian juga pemasangan rambu, agar dilakukan untuk keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
“Namun pihak pekerja tidak mengindahkan, hingga kami lakukan penghentian, sampai para pekerjanya memenuhi aturan yang berlaku,”ujarnya.
Dari prosedur pengerjaan, sebut Kasat Lantas Polres Bintan ini, penggalian kabel tanam itu juga tidak memenuhi unsur keamanan dan keselamatan melainkan membahayakan baik bagi pengguna jalan maupun pekerjanya sendiri.
�Proyek itu juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan maupun pekerjanya sendiri,”ujarnya.
Atas penghentian ini, pihak kontraktor PT.Mitra Setia belum berhasil dimintai tanggapan, upaya konfirmasi PRESMEDIA.ID kepada kontraktor masih terus diupayakan.
Penulis: Hasura Bintan