Satreskrim Polres Bintan Panggil BC dan Managemen PT Airwood Terkait Pemanfaatan Gudang Ilegal Untuk Impor dan Ekspor Barang Asal China

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa Bea Cukai Tanjungpinang dan Manajemen PT Airwood Smarthome Internasional terkait aktivitas penggunaan gudang ilegal di kawasan perindustrian Segantang Lada Gunung Kijang Bintan.

Pemeriksaan ini, dilakukan terkait aktivitas produksi barang asal China oleh PT Airwood Smarthome Internasional yang mengimpor dan memasukkan barang tersebut ke gudang ilegal di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Desa Gunung Kijang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Kanit Tipiter, Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan sampai saat ini baru dua orang yang diperiksa terkait aktivitas produksi di gudang Kawasan Perindustrian Segantang Lada Desa Gunung Kijang.

“Kita sudah mintai keterangan pejabat dari Bidang Perizinan DPMPTSP dan Bidang Perdagangan DKUPP. Dari keterangan mereka diketahui perizinan gudang-gudang di kawasan itu belum lengkap,” ujar Ipda Adi Satrio Gustian di Mako Polres Bintan, Rabu (17/1/2024).

Besok direncanakan pihaknya akan memanggil Bea Cukai (BC) Tanjungpinang. Terkait aktivitas impor dan ekspor barang dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu. Kemudian Kabid Perindustrian DKUPP Bintan serta manajemen PT Airwood Smarthome Internasional.

“Kamis (18/1/2024) itu giliran BC Tanjungpinang dan DKUPP, Lalu besoknya lagi Jumat (19/1/2024) kita mintai keterangan manajemen PT Airwood,” jelasnya.

Disinggung adanya pidana dalam aktivitas produksi barang asal China di gudang Kawasan Perindustrian Segantang Lada ini. Adi mengaku belum mengetahui unsur pidana dalam kasus ini. Sebab pemeriksaan para saksi-saksi masih berjalan.

Tetapi dia akan terus mengungkap soal kasus ini. Sebab gudang tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian gudang-gudang disana tidak memiliki IMB/PBG serta tidak mengantongi izin AMDAL/UKL-UPL.

Lalu kegiatan ekspor dan impor barang di perindustrian yang berada di Galang Batang merupakan kawasan di luar dari FTZ Bintan.

“Jika nantinya ada temuan pidana maka kita akan segera menggelar perkara,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi