BC Tanjungpinang Serahkan Kurir Narkoba Sabu 1 Kg ke Satresnarkoba Polres Bintan

BC Tanjungpinang Kepolisian dan pelindo saat menggelar press rilis penangkapan Kurir Narkoba di Pelabuhan Sei kolak Kijang Foto RolandPresmediaid
BC Tanjungpinang, Kepolisian dan pelindo saat menggelar press rilis penangkapan Kurir Narkoba di Pelabuhan Sei kolak Kijang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kurir Narkoba Sabu inisial Fa, yang diatangap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pukul 20.00 WIB, Sabtu (9/3/2024) diserahkan ke Satnarkoba Polres Bintan.

Penyerahan tersangka Fa dilakukan Bea dan Cukai Tanjungpinang, usai menggelar Pers rilis di Kantor bea dan Cukai Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024)

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, Penangkapan Fa dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Sabtu (9/3/2024).

Awalnya, kata Tri Hartana, petugas BC di hanggar Pelabuhan Kijang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjung Priok.

“Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta,” ujarnya.

Atas kecurigaan itu, selanjutnya anggota hanggar BC bersama Kepolisian dan TNI, melakukan pengamanan pada Fa guna dilakukan pemeriksaan.

Ketika diperiksa, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut yang direkatkan menggunakan lakban bening di badan Pelaku.

“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota kita, menemukan 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram,” ujarnya.

Kemudian Tim P2 melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa methamphetamine (sabu). Atas temuan itu, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan.

Selanjutnya, Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, pencegahan serta serah terima pelaku dan barang yang diduga sabu-sabu kepada Satresnarkoba Polres Bintan.

Tri Hartana juga menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya akan terus berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

“Kami juga menghimbau pada masyarakat, untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik.” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengatakan penangkapan Kurir narkoba di pelabuhan itu, merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan aparat.

“Untuk kesekian kalinya pengedar Narkoba yang ingin membawa Sabu melalui pelabuhan di Bintan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

“Tersangka Fa ini, bukan merupakan warga Kepri tetapi berasal dari Aceh dan tinggal di Padang,” ujarnya.

Dari Padang lanjut Sofyan, pelaku menuju ke Batam untuk mengambil Narkoba Sabu. Kemudian pelaku mau membawa Narkoba sabu tersebut ke Jakarta melalui pelabuhan Kijang di Bintan.

Saat ini lanjutnya, Fa telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan mengenai bandar dan jaringan pelaku masih didalami pihak kepolisian.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, General Manager Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang Darwis, mengapresiasi buat Tim Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan serta tim pengamanan dan KSOP Pelabuhan Kijang yang dapat mengungkapkan dan menangkap pelaku Narkoba tersebut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur