Satu Napi Narkotika Dapat Remisi Khusus Imlek

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dedi Handoko
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dedi Handoko

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus kepada satu narapidana etnis Tionghoa yang merayakan Imlek 2020.

Kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko mengatakan, narapidana yang diberikan remisi tersebut merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Kilometer 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

“Remisi khusus pada warga Binaan warga Tiongho diberikan dengan pengurangan tahanan 1 bulan 15 hari,”katanya, Kamis (23/1/2020).

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada banyak narapidana etnis Tionghoa di wilayah Provinsi Kepri. Namun, kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

“Hanya satu yang memenuhi syarat, makanya hanya satu yang diusulkan,”ungkapnya.

Handoko menambahkan, pemberian remisi kepada narapidana tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Yakni, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Napi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,”paparnya.

Penulis: Ismail

Komentar