Sayangkan Penahanan Hasan Oleh Polisi, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan memberikan keterangan resmi ke awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan memberikan keterangan resmi ke awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kuasa hukum Hasan Sos, Hendie Devitra SH, menyayangkan penyidik Polres Bintan yang menahan dan menjebloskan klien Hasan Sos ke Sel Tahanan Polres Bintan.

“Kami selaku penasehat hukum sangat menyesalkan penahanan terhadap Hasan ini. Namun kami tetap menghargai karena ini adalah bagian dari upaya hukum yang dilakukan penyidik,” kata Hendi di Mapolres Bintan, Jumat (7/6/2024).

Hendie mengatakan selama ini, kliennya (Hasan Sos) sangat bersikap gentleman dan kooperatif.

“Dia selalu kooperatif. Sejak awal dari saksi sampai hari ini, Hasan terus memenuhi kewajibannya memberikan keterangan,” katanya.

Mengenai alasan Penyidik yang khawatir tersangka akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Menurut Hendi Davitra, hal itu sangat subyektif.

“Alasan seperti itu dapat dikesampingkan, Sebab Hasan itu kualitas pejabat dan berstatus ASN, sehingga tidak mungkin akan melakukan hal itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan

Atas Penahanan Hasan ini, Hendie Devitra juga mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana hak dari seorang tersangka.

“Kami akan tetap melakukan upaya-upaya hukum terhadap persoalan yang dihadapi Pak Hasan. Upaya hukum itu meminta penangguhan penahanan,” sebutnya.

Disinggung jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan Hasan dari pagi hingga dilakukan gelar perkara. Hendie mengaku ada sekitaran 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke kliennya.

Namun sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Polisi itu, sama saja dengan pertanyaan yang diajukan penyidik Polres ketika Hasan diperiksa sebagai saksi.

“Pertanyaannya penyidik mengulang-ngulang saja, seperti Pak Hasan diperiksa saat masih jadi saksi,”ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bintan, secara resmi menahan tersangka kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya Hasan pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 21.43 WIB.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi