Sebanyak 1.842 Napi Narkoba, Korupsi, Ilegal Logging dan TPPO di Kepri Dapat Remisi

Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 1.842 Narapidana (Napi) tindak pidana khusus seperti narkoba, ilegal logging dan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kepri mendapat remisi pada perayaan HUT-RI ke-79.

Jumlah napi atau Warga Binaan (WB) kasus Narkotika, Korupsi dan TPPO penerima remisi ini merupakan bagian dari 3.226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau yang menerima remisi.

Bahkan dari jumlah itu, 42 narapidana tindak pidana khusus dan narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi RK II, langsung bebas di perayaan HUT-RI ke-79 tahun 2024 ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi, mengatakan, pemberian remisi pada napi ini, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemberian remisi ini lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selain itu, Harry Maivi juga menyebut, pemberian remisi ini juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujarnya.

Sementara terhadap 1.842 Narapidana (Napi) tindak pidana narkoba, Korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) atau trafficking serta illegal logging penerima remisi, didasarkan pada sejumlah Peraturan Pemerintah.

Peraturan itu di antaranya, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk Napi Narkotika sebanyak 2 orang. Kemudian, sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk Napi dan WB Narkotika sebanyak 1.677 orang.

Selanjutnya, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk tindak pidana Korupsi diberikan kepada 14 orang napi Korupsi, serta sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana Korupsi pada 137 orang napi.

Selanjutnya, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk tindak pidana Ilegal Logging diberikan pada 2 orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana Ilegal Logging diberikan pada 6 orang napi.

“Selain itu, juga diberikan remisi pada 4 orang Napi tindak pidana Trafficking atau Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujarnya.

Ke 1.842 Narapidana (Napi) tindak pidana narkoba, Korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) atau trafficking serta illegal logging penerima remisi ini, berada di sejumlah Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Kepri.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar