PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Ridwan Chaniago, mengaku belum mengetahui, dua pegawai KSOP Tanjungpinang, ditangkap Polisi karena terlibat Narkoba.
Bahkan kepala Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan dan Kijang ini, menyebut, baru mendapat informasi itu dari media, dan akan segera melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung ke Polresta Tanjungpinang.
Hingga saat saya belum menerima informasi resmi dari Polresta Tanjungpinang. Saya baru mendapatkan informasi ini dari sejumlah media di Tanjungpinang. Kami akan memastikan langsung ke pihak kepolisian karena belum ada informasi resmi dari Polres,” ujar Ridwan pada Kamis (15/8/2024).
Kendati demikian, Ridwan Chaniago mengakui, salah satu pegawainya, berinisial Dd diamankan Polisi.
Untuk kepastian karena narkoba, kami belum mengetahui dan akan segera mencari informasi ini ke Kepolisian,” ujarnya.
Sementara mengenai nama tersangka Dd yang disebut Polisi adalah pegawai KSOP yang terlibat Narkoba, Ridwan Chaniago juga membenarkan, Dd merupakan Pegawai ASN KSOP.
Dd sebutnya, sebelumnya bertugas di KSOP Kijang sebelum dipindahkan ke KSOP Tanjungpinang pada Juli 2021 dan menjabat sebagai Pejabat Tertib Bandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Saat ini, Dd menjabat sebagai Pejabat Pengawasan Pelayaran di Pos Tanjung Unggat, Tanjungpinang,” ujarnya.
Selain itu,Ridwan juga menyebut, Keterlibatan Pegawai KSOP inisial Dd itu, adalah masalah pribadi. Namun demikian, lanjutnya, KSOP tidak akan memberikan toleransi terhadap Pegawai yang terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa seperti narkoba ini.
“Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi tegas akan diterapkan jika terbukti yang bersangkutan (Dd-red) terlibat dalam pelanggaran berat seperti narkoba,” katanya.
Ia juga menambahkan, KSOP Tanjungpinang secara rutin melakukan tes urine setahun sekali, sesuai dengan perintah dari pusat, untuk memastikan pengawasan terhadap pegawai.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menangkap tiga PNS yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Ketiga pelaku itu adalah Dd dan Rn pegawai KSOP Tanjungpinang, Kemudian Hr Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiganya ditangkap Satuan narkoba Polresta Tanjungpinang dalam rangkaian penyidikan dan pengungkapan kasus Narkoba, di sejumlah tempat di di Tanjungpinang pada Minggu (11/8/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan, Hr dan Rn saat ini menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif narkoba.
“Kami melakukan asesmen karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi pada Hr, sementara Rn membeli pil ekstasi dari tersangka Dd. Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN untuk tindakan lebih lanjut,” tutup Arsyad.
Penulis: RolandÂ
Editor : Redaktur
Komentar