Sebanyak 496 Pengendara Terjaring Razia di Bintan

Anak dibawah umur terjaring razia di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Satlantas Polres Bintan)
Anak dibawah umur terjaring razia di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Satlantas Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 496 pengendara roda dua dan empat terjaring razia Zebra Seligi 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan. Jumlah pelanggar diperkirakan masih akan bertambah karena razia ini akan berlangsung hingga empat hari ke depan.

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi, menyatakan, operasi yang telah dimulai sejak 14 Oktober 2024 ini berlangsung selama dua minggu atau hingga 27 Oktober 2024.

“Hingga 23 Oktober, sebanyak 496 pengendara terjaring razia,” ungkap AKP Khapandi pada Rabu (23/10/2024).

Dari total pelanggar, 429 merupakan pengendara roda dua dan 67 pengendara roda empat. Untuk pelanggaran pengendara roda dua, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan jumlah 154 pelanggar.

Pelanggaran lainnya meliputi melawan arus (116 pengendara), menggunakan ponsel saat berkendara (100 pengendara), pengendara di bawah umur (37 orang), serta berboncengan lebih dari satu orang (20 pengendara).

Sementara itu, pengendara roda empat yang terjaring sebanyak 67 orang, umumnya karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI,” tambah Khapandi.

Terkait sanksi, hanya 7 pengendara yang motornya ditilang karena menggunakan knalpot brong, sementara yang lainnya hanya diberikan teguran.

AKP Khapandi juga mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur.

“Kami menghimbau pengendara agar selalu menaati peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk berkendara,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar