Dua ASN Pemko Tanjungpinang Disanksi Karena Bolos Kerja, Satu ASN Narkoba Tunggu Pemecatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, dijatuhi sanksi akibat sering bolos dan tidak masuk kerja.

Sementara satu ASN lainnya, saat ini tengah berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan, dua ASN yang sering bolos tersebut dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat golongan dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat (golongan) dan penundaan kenaikan gaji berkala. Jika mereka menunjukkan perubahan, status mereka akan kembali normal,” ujar Fatah pada Rabu (23/10/2024).

Sanksi tersebut lanjutnya, dijatuhkan karena ketidakdisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

“Alasan masing-masing ASN tidak hadir di tempat kerja bervariasi, mulai dari mencari pekerjaan sampingan, menghadapi masalah keluarga, hingga murni karena malas,”ujarnya.

Atas kondisi ini, BKPSDM Tanjungpinang memutuskan untuk memberikan sanksi sebagai efek jera.

“Jika pelanggaran tersebut terulang, mereka akan menghadapi ancaman sanksi pemberhentian,” ujarnya.

Selain itu, Fatah menyebutkan ada juga satu ASN yang saat ini berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ASN tersebut telah diberi sanksi berupa pemberhentian sementara.

“ASN yang terlibat narkoba ini masih menerima gaji, tetapi tidak penuh. Saya tidak ingat persis berapa persen yang diterima,” jelasnya.

Saat ini lanjutnya, pihak BKPSDM Tanjungpinang menunggu putusan tetap dari pengadilan untuk memutuskan apakah ASN tersebut akan dipecat.

“Jika hukumannya lebih dari dua tahun, ASN tersebut akan diberhentikan. Jika kurang dari itu, pemecatan akan dipertimbangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutup Fatah.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur