
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 499 narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lapas tersebut mencapai 673 orang.
“Dari total tersebut, 606 orang beragama Islam dan sebanyak 499 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
107 Napi Belum Memenuhi Syarat Remisi
Sementara itu, sebanyak 107 narapidana tidak diusulkan menerima remisi tahun ini. Hal tersebut karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kalapas menjelaskan, sejumlah WBP belum genap menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, ada pula yang masih menjalani hukuman subsider, terdaftar dalam Register F (pelanggaran tata tertib), atau pernah melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Ada yang melanggar aturan atau membuat onar, dan ada juga yang baru menjalani hukuman, sehingga belum dapat diusulkan menerima remisi khusus keagamaan,” jelasnya.
Bagi 499 narapidana yang diusulkan, besaran remisi yang diterima bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Potongan masa tahanan tersebut mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.
“Remisi yang mereka dapat beragam. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” kata Untung.
Tidak Ada Napi yang Bebas Saat Lebaran
Terkait kemungkinan adanya narapidana yang langsung bebas saat Idul Fitri, Kalapas memastikan tidak ada WBP yang bebas pada momen Lebaran tahun ini.
Baik pembebasan murni maupun pembebasan bersyarat, tidak ada yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Tahun ini tidak ada WBP yang bebas saat Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.
Remisi khusus keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi