Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Akibat Belum Bayar Pajak di Tanjungpinang

Petugas samsat dan satlantas Polresta Tanjungpinang saat mendata pengendara yang terjaring razia pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)
Petugas samsat dan satlantas Polresta Tanjungpinang saat mendata pengendara yang terjaring razia pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, terjaring razia karena belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tanjungpinang Rabu (20/9/2023).

Razia gabungan ini digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD-Samsat) Tanjungpinang di depan Trend Shop dan Toko Lotus Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang.

Dari pantauan media, puluhan kendaraan roda dua dan empat digiring masuk ke lokasi razia, untuk pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. Petugas juga meminta data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing pengendara.

Sementara sejumlah pemotor juga terlihat menghindar dan berputar melawan arah untuk menghindari razia.

Sementara sejumlah pengendara yang diperiksa belum membayar pajak kendaraan-nya, diberi kertas tilang agar menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, mengatakan razia pajak kendaraan bermotor, dilakukan sebagai fungsi pengawasan dan penertiban terhadap wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua dan roda empat.

“Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak PKB untuk disiplin membayar Pajak kendaraannya,” kata Hanafiah.

UPTD Samsat Tanjungpinang lanjutnya, dalam razia pajak itu juga menyiapkan armada mobil Plantar Emas untuk pembayaran langsung pajak kendaraan di tempat.

“Bagi yang terjaring razia dan langsung mau membayarkan pajak, bisa langsung bayar di mobil Plantar Emas yang disediakan. Namun jika tidak dapat membayar pada saat ini, Maka kami akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Nurfasanti mengatakan, Razia pajak UPTD Samsat Tanjungpinang itu digelar di dua titik lokasi di Tanjungpinang.

Mengenai jumlah kendaraan yang terjaring, jumlah kendaraan roda dua dan empat hampir sama.

“Untuk jumlah keseluruhan motor dan mobil yang terjaring belum kami hitung dan datanya masih kami rekap. Nanti akan kami sampaikan jumlahnya ke teman-teman Media,” ucapnya.

Nurfasanti juga menyebut, pengawasan dan razia yang dilakukan, adalah untuk meningkatkan PAD daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Sebab, dari Rp51 Miliar target PKB tahunan UPTD Samsat kota Tanjungpinang yang ditentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Saat ini baru tercapai sebesar Rp 37 miliar.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi