Sekda Kepri Dukung Perubahan Pola Ruang Desa Tembeling Jadi Kawasan Industri PT.ISIP

Sekda Kepri Adi Prihantara saat membuka kegiatan diskusi pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan oleh PT.ISIP, agar diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1/2024).
Sekda Kepri Adi Prihantara saat membuka kegiatan diskusi pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan oleh PT.ISIP, agar diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1/2024).

PRESMEDIA.ID, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, mendukung usulan pola ruang desa Tembeling kecamatan Teluk Bintan, menjadi kawasan industri PT.Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) yang bergerak di bidang pengembangaan dan pengelolaan industri terpadu dan berikat.

Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini, saat ini telah mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dan rencananya akan menanamkan modal investasinya hingga Rp10 triliun.

Dukungan perubahan pola ruang kawasan desa Tembeling ini, dikatakan Adi Prihantara saat membuka kegiatan diskusi pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan oleh PT.ISIP, agar diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1/2024).

Kegiatan ini, juga dihadiri Rudi Tan selaku Direktur Utama PT.Indo Sukses Industrial Park (ISIP) dan sejumlah tamu undangan lainya.

Sebagaimana diketahui, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.

Sedangkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Sekda sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.

“Sejatinya Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” papar Sekda.

Hal ini untuk menghindari adanya terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraanya.

“Dan yang lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Sekda menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kondisi terkini.

Usulan perubahan pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan diajukan oleh PT.Indo Sukses Industrial Park (PT.ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangaan dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.

Dengan investasinya Rp10 triliun, PT.ISIP ini diperkirakan akan dapat menampung 10 ribu tenaga kerja di kawasan industri desa Tembeling.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar