PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bersempena hari raya Natal tahun 2020 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah, mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah Gereja Protestan dan Katolik di Kepri untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dan missa Natal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 382/SET/-STC19/XII/2020 tentang Imbauan Protokol Kesehatan, yang ditandatangani oleb Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah.
Dalam SE tersebut, Arif menyampaikan, untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri, dengan meminta seluruh pengurus rumah ibadah menerapkan prokes saat ibadah natal berlangsung.
“Pengurus rumah ibadah juga diimbau mensosialisasikan kepada seluruh jemaatnya untuk disiplin dan mematuhi prokes, baik sebelum maupun sesudah ibadah diselenggarakan,” ujarnya dalam SE tersebut.
Ia menerangkan, imbauan tersebut juga berpedoman pad Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomer SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai kegiatan ibadah dan perayaan Natal, yang seyogyanya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Di samping itu, juga diimbau agar jemaat yang hadir dalam kegiatan ibadah, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Selain itu, di rumah ibadah juga wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi prokes serta menstrilkan dan menyiapkan fasilitas serta alat penunjang prokes,” imbuh Sekda.
Penulis: Ismail
Komentar