
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan tidak hanya sekedar menggagalkan pengiriman 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal saja. Tetapi juga berhasil membekuk 3 orang yang diduga kuat menjadi pengurus jasa penyalur para TKI tersebut ke luar negeri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan 23 TKI ilegal ini diamankan beserta 3 orang diduga berkaitan dengan pengiriman TKI di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“TKI yang diamankan ini terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Sementara 3 orang yang diduga kuat dalam kasus pengiriman TKI ini, kesemuanya pria,” ujar Bambang, Kamis (8/7/2021).
Tiga orang yang diduga memiliki hubungan dengan TKI ini merupakan asli warga Kabupaten Bintan. Mereka adalah Fds yang bertugas sebagai pengurus, kemudian yang berperan untuk memuluskan perjalanan para TKI ilegal tersebut ke luar negeri atau Malaysia adalah Zamrun dan Strsn.
Ffs, Zmrn dan Strsn akan dilakukan proses penyidikan. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Jadi kuat dugaan 3 orang inilah terlibat dalam pengiriman TKI ke Malaysia. Kini mereka masih dalam proses pemeriksaan” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari TKI tersebut, bahwa mereka harus membayar uang sebesar Rp 3-9 juta untuk bekerja di Malaysia. Selain itu mereka juga dipungut biaya transportasi penyeberangan dari Bintan-Malaysia dengan menggunakan boat pancung Rp500 ribu atau disebut uang pantai.
Setelah membayar semua uang yang diminta, rencananya para TKI itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Namun belum sampai di Lobam mereka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan.
“Kita juga berhasil sita 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil Box dan mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut para TKI,” katanya.
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang untuk proses lanjutan para TKI tersebut. Setelah itu akan dilakukan penanganan di Selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang Tanjungpinang.
Namun sebelum diserahkan ke sana, TKI harus melakukan swab rapid antigen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
“23 TKI dan 3 orang diduga terlibat sebagai pengirim TKI itu, mereka sudah menjalin rapid tes antigen. Hasilnya 5 orang dinyatakan positif Covid-19 dan sekarang menjalani isolasi,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa