Selain Mark-Up, Polisi Juga Lidik Dugaan Barang Hibah Yang Diperjual Belikan Disperindag�

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra 3
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrtes Tanjungpinang, terus melakukan penyelidikan dugaan mark-up harga paket sembako murah proyek bazar Dinas Perdagangan dan Perindusterian Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi mark-up proyek pengadaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga, yang dialokasikan Rp.Rp.799.848.000 dari APBD kota Tanjungpinang itu dilakukan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak.

Prosesnya masih kita Lidik kemarin tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah turun melakukan Pulbaket. Namun memang sampai saat ini belum ada dokumen yang disita,”ujar Rio saat di konfirmasi,Rabu(6/5/2020).

Dalam waktu dekat, lanjut Rio peihaknya akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam dugaan mark-up pembeliaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga Bazar sembako murah Disperindak Kota Tanjungpinang itu.

“Dalam waktu dekat bakal dilakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan terkait diugaan mark-up pengadaan barang sembako Bazar itu,”ujarnya.

Penyidik lanjut Rio, nanti akan melihat, apakah proses dan prosedurnya kegiatan pengadaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga itu, dengan melakukan penarikan dana dan biaya dalam bazar sembako murah dari masyarakat sesuai prosedur atau tidak.

“Kita lihat nanti, apakah itu melanggar aturan hukum atau tidak yang jelas masih melakukan penyelidikan,”katanya.

Rio juga mengatakan, dalam penyelidikan dugaan korupsi dan mark-up harga, pengadaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, atas dilakukanya penyelidikan.

“Kemarin hanya mengecek saja, belum ada barang bukti yang diambil dari kantor disperindag,”singkatnya.

Sebelumnya, selain dugaan mark-up harga pembelian, proyek bazar sembako murah Dinas Perdagangan dan Perindusterian kota Tanjungpinang ternyata merupakan kegitan pengadaan barang yang dianggarkan dari APBD kota Tanjungpinang sebesar Rp.799.848.000,- untuk diserahakan kepada masyarakat dan pihak ke tiga.

Alokasi anggaran itu tertera dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Disperindag kota Tanjungpinang tahun 2020.

Dari data yang dihimpun media di LKPP, judul kegitan mata anggaran Disperindag kota Tanjungpinang ini adalah Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga.

Adapun lokasi pekerjaan berada di kota Tanjungpiang, dengan volume pekerjaan 12.696 paket Sembako, yang terdiri dari Gula 2 kg, Minyak Goreng 1 liter, Tepung 2 kg dan Telur 1 papan per paket-nya.

Anehnya, jika judul kegiatan mata anggaran adalah belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, Disperindag kota Tanjungpinang malah memperjual belikan barang hibah tersebut dengan kegitan Bazar sembako Murah.

Mengenai jumlah paket yang diadakan,� pernyataan kepala dinas Disperindag kota Tanjungpinang Ahmat Yani dengan Kabid Stabilisasi Harga Disperindag Abdullah yang merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) juga berbeda.

Jika sebelumnya Kepala dinas Perdagangan dan Perindusterian kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, jumlah paket sembako Bazar pasar murah yang diadakan Disperindag adalah 7.079 paket untuk 18 kelurahan di 4 Kecamatan kota Tanjungpinang, Abdullah selaku Kabid Stabilisasi Harga Disperindag dan PPK kegiatan, menyatakan jumlah paket sembako yang didakan sebanyak 12.696 paket.

Penulis:Roland/Redaksi�