Selama 5 Bulan Jasa Raharja Tanjungpinang Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp 4,3 Miliar

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Nurul Subekti saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Nurul Subekti saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah memberikan santunan Rp4,3 miliar lebih pada sejumlah korban kecelakaan lalu lintas selama periode Januari hingga Mei 2024.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, mengungkapkan, angka ini mengalami peningkatan sebesar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 3,8 miliar.

“Santunan tersebut diberikan kepada korban yang meninggal dunia, mengalami luka-luka, dan cacat tetap,” ujarnya di Tanjungpiang Senin (1/7/2024).

Dalam 5 Bulan 20 Korban Laka Meninggal Dunia

Dalam periode lima bulan itu lanjut Nurul, tercatat sekitar 20 korban meninggal dunia dan 30 korban luka-luka serta cacat tetap.

“Dibandingkan dengan tahun 2023, santunan yang kami berikan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka mencapai Rp 3,8 miliar, dengan 15 korban meninggal dunia dan sekitar seratusan korban luka-luka.

Peningkatan ini sekitar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Nurul Subekti kepada wartawan setelah menghadiri upacara HUT Bhayangkara di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (1/7/2024).

Nurul menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya melibatkan korban berusia 13 hingga 25 tahun, yang kebanyakan adalah pelajar.

Anggaran untuk santunan ini bergantung pada jumlah korban kecelakaan, dan pembayarannya didasarkan pada laporan kepolisian sebagai dasar hukum.

Jasa Raharja menggunakan dana dari pajak kendaraan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, kecuali laka tunggal yang tidak termasuk dalam jaminan tersebut.

Nurul Subekti juga mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melapor ke polisi dalam kasus kecelakaan yang termasuk dalam jaminan, seperti kecelakaan antar dua kendaraan atau dengan pejalan kaki atau pengendara sepeda.

“Melapor ke polisi adalah dasar hukum bagi kami untuk membayarkan jaminan kepada masyarakat yang memerlukan perawatan medis atau memberikan santunan kepada ahli waris,” tandas Nurul.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur