Selama Ramadhan, ASN Bintan Tetap Kerja 32 Jam 30 Menit Seminggu

Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa
Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa

PRESMEDIA.ID,Bintan- Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan mengintruksikan, seluruh ASN maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan wajib bekerja selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama Ramdahan.

Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa mengatakan, penetapan jam kerja itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 800/BKPSDM/240 yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan atau puasa.

“Dalam surat edaran itu tidak hanya diatur terkait jam kerja yang wajib dipenuhi ASN maupun honorer. Tapi juga mengatur pemakaian busana dalam bekerja,”ujar Irma, kemarin.

Untuk jam kerja,lanjut Irma, seluruh ASN dan honorer tetap bekerja seperti biasa yaitu selama 5 hari dari hari Senin-Jumat. Masuk kantor harus jam 08.00 WIB dan pulang kerja jam 14.30 WIB.

Sedangkan pemakaian busana dalam bekerja untuk selama bulan puasa adalah busana muslim. Bagi yang non muslim diminta menyesuaikan.

“ASN Diminta semuanya mematuhi surat edaran dari pak bupati. Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksinya,” katanya.

Penulis:Hasura