Sempat Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi dan TPPU BBM Pertamina Tanjung Uban Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Kampar

Terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Pertamina Region I Tanjung Uban Yusri saat digiring tim Jaksa setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kampar. (Foto: Nadariau.com)
Terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Pertamina Region I Tanjung Uban Yusri saat digiring tim Jaksa setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kampar. (Foto: Nadariau.com)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempat buron 8 Tahun, terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Pertamina Region I Tanjung Uban Bintan, Yusri ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Kampar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, mengatakan, terpidana Yusri ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar.

Terpidana Yusri sebut Rionov pada wartawan nadariau.com, merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pendistribusian BBM milik PT.Pertamina yang divonis Hakim MA berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terpidana korupsi dan TPPU BBM Pertamina ini, juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Yusri Sempat Divonis Bebas Hakim PN Pekanbaru

Sebelum divonis bersalah oleh Hakim MA, Terpidana Yusri yang merupakan mantan Senior Supervisor Pertamina Re¬gional I Tanjung Uban Bintan ini sempat divonis bebas Hakim PN Pekanbaru Riau.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dianulir Majelis Hakim. Demikian juga tuntutan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,002 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas putusan bebas tanggal 18 Juni 2016 itu, Yusri akhirnya dikeluarkan dari penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Dan atas putusan kasasi MA ini akhirnya Yusri divonis 15 Tahun penjara serta dihukum denda.

Namun karena putusan terlalu lama, Yusri pun akhirnya kabur dan bersembunyi. Sejak saat itu, Jaksa melakukan perburuan terhadap Yusri, hingga akhirnya berhasil diringkus di tengah kebun Sawit jalan Lintas Penghidupan kabupaten Kampar.

Saat diamankan, Rionov menyatakan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru dan dijebloskan ke Lapas Pekanbaru.

Selain Yusri, dalam perkara korupsi BBM Pertamina dan TPPU ini, juga menjerat terdakwa lain. Mereka adalah Achmad Machbub almarhum, Niwen Khairiyah yang merupakan ASN Batam, Arifin Ahmad dan Du Nun.

Adapun modus operandi kejahatan penyelewengan BBM Pertamina ini, dilakukan dengan cara, memindahkan BBM sisa dari tanker pendistribusian Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau ke tanker PT.Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob (almarhum) di tengah laut.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com