PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Khairul Sabri (67) pengendara sepeda motor Honda Scoppy warna merah BP BP 2753 WE tewas usai di tabrak oleh mobil lori Toyota Kijang BP 1172 BA warna biru yang dikendarai Hoser Sitompul (25) di jalan Tugu Tangan WR.Supratman KM 14 Tanjungpinang,Sabtu (26/10/2019).
Kasat Lantas Polres
Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Kecelakaan Lalulintas Satlantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan, mengatakan, kecelakaan mobil menabrak pesepeda motor itu terjadi sekitar pukul 11.30 Wib Sabtu,(26/10/2019) kemarin.
Kejadian lanjut Ridwan, berawal ketika Mobil Toyota Kijang BP 1172 BA yang dikendarai Hoser Sitompul (25) melaju dengan kencang dari arah Tanjung Uban menuju Tanjungpinang, Sedangkankorban
berboncengan dengan istrinya keluar dari jalan Sungai Carang menuju kearah trafic light Senggarang.
“Sesampainya di TKP tepat disebuah kedai, dekat patung tugu tangan korban berpindah jalur dari sebelah kanan ke lajur kiri, pada arah yang bersama mobil lori yang di kendaraan oleh Hoser Sitompul (25), datang dari belakang kemudian menabrak korban,”ungkap Ridwan,Minggu,(26/10/2019).
Akibat tabarkan itu, korban terpental dan kepalanya terbentur ke aspal hingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
Ridwan menjelaskan kronologis itu berdasarkan keterangan saksi dan pengendara lori karena pada saat di tabrak, saksi melihat pengendara lori kabur ke arah Senggarang, sehingga akhirnya saksi mengejar namun kehilangan jejak.
“Saat kejadian, kebetulan mobil kita melintas ke TKP sehingga membawa korban ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang,”katanya.
Ia menyebutkan atas kejadian itu, pihaknya langsung mencari identitas lori itu, sehingga diketahui pemiliknya salah satu warga di Teluk Sebong Bintan. Setelah dilakukam pengecekan di sana ternyata mobil itu sudah dijual, dan telah berpindah tangan.
“Setelah di cek ternyata pemilik lori itu adalah oknum TNI tetapi yang membawa lori itu adalah saudaranya Hoser, akhirnya pengendara kita amankan dan kita mintak keterangan,” paparnya.
Dari keterangan tersangka Hoser, dirinya kabur karena takut di gebuki masa seperti yang terjadi di daerahnya selama ini.
Atas kejadian ini pengendara lori ditetapkan tersangka, karena melanggar pasal 312 jo 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis:Roland
Komentar