PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2022 Kepri sebesar Rp 3,870 Triliun ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri. Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad, menegaskan Dana APBD yang digunakan pemerintah bukan merupakan duit Pribadi Kepala daerah atau Kepala OPD di Provinsi Kepri.
Oleh sebab itu, anggaran APBD itu, harus digunakan sesuai dengan program dan aturan yang berlaku untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta dipertangungjawabkan pejabat OPD yang melaksanakan.
“Ingat, anggaran DPA-APBD ini bukan anggaran pribadi.Tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegas Gubernur Ansar usai menyerahkan (DPA) APBD 2022 kepada jajaran OPD dilingkungan Pemprov Kepri di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).
Selain itu, Ansar juga menekankan, kegiatan OPD yang dilaksanakan melalui DPA-APBD 2022 itu, Tidak hanya fokus pada output dari setiap kegiatan, tetapi juga harus memperhatikan outcome-nya atau manfaatnya bagi masyarakat.
Kepada suruh jajaran OPD, Ansar juga meminta, agar setelah DPA diserahkan, dapat segera dilaksanakan, hingga penyerapan anggaran lebih maksimal, dan penumpukan anggaran dan kegiatan tidak terjadi di akhir tahun.
Pengelolaan anggaran juga, lanjut Gubernur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.
“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkah seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Gubernur.
Gubernur juga berterimakasih kepada Pj. Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.
Ini Besaran DPA Sejumlah OPD di Kepri
Sementara itu, dari Rp 3.870 Triliun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, terdiri dari:
1.DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 327,9 Miliar
2.Dinas Pendidikan sebesar Rp 832 miliar
3.Dinas Kesehatan Rp 359,9 miliar.
4.Dinas PUPR sebesar Rp 463,2 miliar.
5.Dinas Perkim Rp 205,1 miliar,
6.BKAD Rp 685,3 miliar
7.Sekretariat Dewan Rp 159,3 miliar,
8.Dinas Perhubungan Rp 89 miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.
Kepada seluruh Kepala OPD, Gubernur Ansar kembali mengingatkan agar dalam pemakaian anggaran agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Dan saya ingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tutup mantan anggota DPR RI ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Komentar