
PRESMEDIA.ID– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Ansar meminta warga binaan yang mendapatkan remisi, termasuk mereka yang telah selesai menjalani masa pidana, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri Aris Munandar di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).
Remisi Bentuk Perhatian Negara kepada Warga Binaan
Gubernur Ansar mengatakan, pemberian remisi oleh negara kepada warga binaan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga negara yang sedang menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi yang diberikan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri.
Pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, warga binaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Sebagian lainnya memperoleh remisi yang membuat mereka dapat segera menyelesaikan masa pidananya.
“Negara dan kami juga sangat berharap, napi yang mendapatkan remisi harus menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Ansar.
Ansar juga menekankan pentingnya proses pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana di lapas.
Menurutnya, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan berbagai pelatihan dan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Napi selama di dalam sudah mendapat pelatihan-pelatihan. Tentunya keahlian yang didapat mampu diterapkan di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap keterampilan yang diperoleh selama berada di lapas dapat dimanfaatkan secara positif, termasuk untuk membuka peluang usaha setelah warga binaan bebas.
Selain itu, Ansar menyatakan dukungannya terhadap berbagai hasil karya warga binaan, seperti produk UMKM dan produk kreatif lainnya, agar dapat dipasarkan lebih luas.
“Kita mendukung produk buatan napi ini. Nantinya kita akan kolaborasikan produk-produk ini di Dekranasda,” tutupnya.
Sebantak 3.188 Warga Binaan di Kepri Mendapat Remisi HUT ke-81 RI

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar mengatakan, dari sekitar 5.100 warga binaan yang berada di Provinsi Kepri, sebanyak 3.188 orang mendapatkan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Ke-3.188 orang napi yang mendapatkan remisi ini terdiri dari 3.170 orang dewasa dan 18 orang anak binaan,” ujar Aris Munandar.
Remisi yang diterima warga binaan tersebut berupa pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Selain itu, sebanyak 36 warga binaan mendapatkan remisi yang membuat masa pidananya berakhir. Namun, tidak seluruhnya dapat langsung menghirup udara bebas karena sebagian masih harus menjalani pidana subsider.
“Napi yang langsung bebas hanya ada dua di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Sisanya ada yang harus menjalankan masa hukuman subsider,” jelasnya.
2 Napi di Lapas Umum Tanjungpinang Langsung Bebas
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Suparman mengatakan, sebanyak 644 warga binaan di lapas tersebut mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.
“Dari 644 napi, ada 635 mendapatkan remisi satu hingga enam bulan. Sementara sembilan napi dapat remisi bebas, namun yang langsung menghirup udara segar (keluar) hanya ada dua orang. Tujuh orang lainnya menjalani hukuman subsider,” katanya.
Dengan demikian, hanya dua warga binaan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang benar-benar langsung bebas setelah menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
649 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Remisi
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap mengatakan, sebanyak 649 warga binaan mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Untuk napi yang mendapatkan remisi satu hingga enam bulan ada 644 orang, sedangkan remisi bebas ada lima orang. Tapi lima orang ini tidak langsung bebas di hari ini juga, melainkan mereka harus menjalani subsider,” ungkapnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com









