Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Dihuni 723 Napi, Kasus Cabul dan Narkoba Paling Banyak

Kepala KPLP Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Tama Surakhman. (Foto Hasura)
Kepala KPLP Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Tama Surakhman. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID- Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang saat ini dihuni sebanyak 723 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari total penghuni tersebut, narapidana yang terjerat kasus cabul atau perlindungan anak dan narkotika menjadi yang paling dominan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman, mengatakan data per 27 Juli 2026 mencatat sebanyak 723 narapidana menghuni tujuh blok di lapas tersebut.

“Mereka terdiri dari 707 warga negara Indonesia (WNI) dan 16 warga negara asing (WNA),” ujar Tama saat ditemui di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Jumlah Penghuni Dua Kali Lipat dari Kapasitas

Menurut Tama, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini telah melampaui kapasitas yang tersedia.

Kapasitas ideal lapas tersebut hanya mampu menampung 354 orang, sementara jumlah warga binaan telah mencapai 723 orang, atau lebih dari dua kali lipat kapasitas.

“Kapasitas lapas ini 354 orang, sedangkan yang menghuni sudah dua kali lipat dari kapasitas,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi kelebihan kapasitas (overcrowded) tidak hanya terjadi di Lapas Tanjungpinang, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus Cabul dan Narkoba Mendominasi

Berdasarkan jenis perkara, narapidana kasus cabul atau perlindungan anak menjadi yang terbanyak dengan 282 orang.

Posisi kedua ditempati narapidana kasus narkotika sebanyak 234 orang. Sementara 181 narapidana lainnya menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, dan kasus pidana umum lainnya.

Selain itu, terdapat 41 narapidana kasus korupsi serta dua narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Terdapat 172 Narapidana Residivis

Tama juga mengungkapkan, dari total penghuni lapas terdapat 172 narapidana berstatus residivis. Sebagian kembali terjerat kasus yang sama, sementara lainnya melakukan tindak pidana berbeda.

“Dari sekian napi yang menghuni lapas ini ada 172 orang merupakan residivis. Mereka ada yang melakukan kasus yang sama dan juga ada yang kasus baru,” jelasnya.

Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Berdasarkan register masa pidana, sebanyak 663 narapidana masuk dalam Register B.I atau menjalani hukuman lebih dari satu tahun.

Kemudian terdapat tiga narapidana Register B.IIA dengan masa hukuman lebih dari tiga bulan hingga 12 bulan, serta 39 narapidana Register B.III yang menjalani hukuman kurungan pengganti denda (subsider).

Selain itu, terdapat 15 narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan empat narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Dari jumlah warga binaan berkewarganegaraan asing, satu orang di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.

“Untuk napi WNA ada juga yang menjalani hukuman seumur hidup, tetapi hanya satu orang dengan kasus pembunuhan,” tutup Tama.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com