
PRESMEDIA.ID-Sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepulauan Riau menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Dari total keseluruhan penerima remisi tersebut, sebanyak 36 orang WBP di antaranya mendapatkan Remisi Umum Khusus II dan dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai upacara bendera HUT RI di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan remisi umum.
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan pencapaian positif warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Untuk memperoleh remisi, para narapidana dan anak binaan wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.
Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan), serta aktif dalam program pembinaan.
Secara rinci, penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Kepri, antara lain Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 903 orang (15 langsung bebas), Lapas Narkotika Tanjungpinang 644 orang (5 langsung bebas), serta Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 633 orang (9 langsung bebas).
Selain itu, penerima remisi juga mencakup Rutan Karimun (318 orang), Rutan Batam (250 orang), LPP Batam (185 orang), Rutan Tanjungpinang (141 orang), Lapas Dabo Singkep (52 orang), dan LPKA Batam (26 orang).
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











