
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan ibadah shalat Ied pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tanggal 20 Juli 2021 mendatang agar dilaksanakan di lapangan terbuka.
Imbauan tersebut sesuai dengan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri di lantai IV Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kamis (8/7/2021).
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Lamidi, mengatakan pemberlakuan shalat ied di lapangan ini diutamakan di daerah zona merah dan oranye. Mulai dari, Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.
“Sedangkan, untuk Lingga dan Anambas diperbolehkan mengadakan shalat di masjid. Namun, dengan kapasitas 25 persen saja. Itupun hanya untuk wilayah kecamatan yang zona hijau atau terpisah pulau,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Lamidi, Gubernur Kepri akan membuat surat edaran terkait PPKM mikro yang diberlakukan pada keempat daerah di Kepri. Mulai dari pengetatan pengawasan kerumunan di tempat umum, dan lain-lain.
“Pada dasarnya Kemendagri sudah mengeluarkan instruksi, dan masing-masing kabupaten/kota juga sudah memberlakukan. Provinsi hanya menyepakati instruksi Mendagri itu,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kepri, Bambang Maryono, mengatakan untuk mencegah adanya kerumunan pada saat pembagian daging qurban nanti. Diimbau bagi panitia qurban di seluruh masjid di Kepri agar dapat langsung mengantarkannya ke rumah-rumah warga.
“Para petugas qurban nantinya juga wajib menyertakan hasil negative rapid tes antigen,” demikian Bambang.
Penulis: Ismail
Editor: Ogawa
Komentar