PRESMEDIA.ID– Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, dengan terdakwa Ibrahim Kasim Djou ditunda pada Kamis (20/2/2025).
Penundaan sidang ini terjadi karena Kuasa Hukum terdakwa keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir tidak terdaftar dalam P16 perkara.
Keberatan ini diajukan tim kuasa hukum terdakwa Abdul Rahim, Nur Kaltim Laofo yang menyatakan JPU yang hadir di persidangan tidak termasuk dalam daftar jaksa yang menangani perkara sesuai P16.
Sedianya, sidang lanutan kasus korupsi pelabuhan Tanjung Moco ini akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi Pokja lelang proyek oleh Jaksa Penuntut umum .
Namun, karena kuasa hukum keberatan, Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, dengan anggota Hakim Fauzi dan Hakim ad hoc Tipikor Syaiful Amri, memutuskan untuk menunda persidangan.
“JPU yang hadir tidak terdaftar dalam P16 dan ada keberatan dari PH, maka sidang kami tunda,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra.
Kuasa Hukum: Sidang Harus Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Menurut Nur Kaltim Laofo, salah satu kuasa hukum terdakwa, kehadiran jaksa yang tidak terdaftar dalam P16 bertentangan dengan KUHAP, terutama terkait dengan pelaksanaan sidang sesuai tugas dan fungsi JPU.
“Kami keberatan karena jaksa yang hadir bukan bagian dari tim yang terdaftar di P16,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan kehadiran kuasa hukum terdakwa secara lengkap, seharusnya JPU menunjukkan keseriusan dalam menjalankan sidang pembuktian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington, membenarkan adanya penundaan sidang akibat keberatan dari kuasa hukum.
Menurut Roy, dua jaksa yang hadir sebenarnya telah dimasukkan ke dalam P16 sebagai Jaksa Penuntut. Namun, karena Plt. Kejari sedang bertugas di luar kota, dokumen P16 tersebut belum sempat ditandatangani.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou, melalui kuasa hukumnya Nur Kaltim Laofo dan tim, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan tidak sesuai secara materiil dan formil.
Di sisi lain, terdakwa lain dalam kasus ini, Haryadi, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menerima dakwaan JPU sehingga sidangnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya mendakwa Abdul Rahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dan terdakwa Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dakwaan berlapis atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Atas perbuatanya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar