Sidang Korupsi BBM dan Peralatan DLH Karimun Digelar Kamis, 24 April 2025

Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Dok-Presmedia.id) 
Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Foto; Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Rita Agustina dan Sugianto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark-up) belanja BBM dan peralatan pemeliharaan DLH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Kamis (24/4/2025).

Kedua terdakwa, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi anggaran belanja operasional DLH tahun 2021 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 442 juta.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun.

Berkas atas nama terdakwa Sugianto telah terdaftar dengan nomor perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg, sedangkan berkas Rita Agustina terdaftar dengan nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.

“Majelis hakim sudah ditetapkan oleh Ketua PN. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 24 April 2025,” ujarnya.

Modus Korupsi: Mark-up Harga BBM dan Peralatan

Dalam penyidikan, diketahui, kedua terdakwa menggunakan modus operandi dengan memesan BBM dan peralatan pemeliharaan dari sejumlah kios dan toko di Karimun, lalu menaikkan harga dari harga modal yang sebenarnya.

Dana kelebihan pembayaran tersebut, kemudian diminta kembali oleh para terdakwa dari pemilik toko sebagai “jatah” untuk pejabat DLH.

Ironisnya, praktik ini juga melibatkan sejumlah ASN dan pejabat bawahan di DLH.

Pengusaha yang menjadi rekanan mengaku dipaksa melakukan mark-up untuk mempermudah pencairan dana dari APBD.

“Kalau kami tidak menaikkan harga, proses pencairan pembayaran akan dipersulit,” ujar salah seorang pengusaha lokal.

Atas perbutanya, terdakwa Rita Agustina dan Sugianto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi