Sidang Korupsi BUMD Lingga, Hakim Minta JPU Jemput Paksa Alias Wello dan Endrianto

Sidang Korupsi BUMD Lingga dengan Terdakwa Efrizon Nazri dipanggil beberapa kali saksi alias Wello dan Endrianto tidak hadir.
Sidang Korupsi BUMD Lingga dengan Terdakwa Efrizon Nazri, dipanggil beberapa kali saksi alias Wello dan Endrianto tidak hadir.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam kasus dugaan korupsi BUMD Lingga dengan terdakwa Efrizon Nazri, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang meminta JPU panggil Paksa Alias Wello dan Endrianto

Hal itu ditegaskan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Pengadaan Barang Mesin tepung ikan di BUMD Lingga dengan Terdakwa Efrizon Nazri, Rabu (22/12/2011).

Sedianya, sidang lanjutan Terdakwa Efrizon akan kembali digelar dengan agenda memeriksa dan mendengar keterangan saksi Alias Wello selaku mantan bupati Lingga, dan saksi Endrianto.

Namun oleh Jaksa Penuntut Umum Prabudi didampingi Indra Senjaya mengaku belum dapat menghadirkan ke dua saksi, karena tidak ada jawaban kesediaan hadir meski sudah dipanggil empat kali.

Sebelumnya kami meminta maaf majelis, karena dua orang saksi Endrianto dan Alias Wello tidak hadir pada hari ini,” ujar JPU Indra Senjaya di PN Tanjungpinang, Rabu (22/12/2021).

Indra menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil saksi Alias Wello melalui surat beberapa kali. Tetapi hingga sidang dilaksanakan tidak ada jawaban atau alasan. Sementara panggilannya telah diterima yang dikirimkan melalui Kejaksaan Negeri Lingga.

“Apabila diberi kesempatan, kami meminta izin untuk memanggil kembali,” kata jaksa lagi.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho menegaskan kalau saksi tidak hadir berapa kali dipanggil dapat dijemput oleh Jaksa, apalagi setelah dipanggil tidak ada keterangan atau alasan.

“Dalam SOP penyidik Kejaksaan dapat menjemput paksa apabila saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir ada upaya jemput paksa oleh penyidik,” tegas Hakim.

Hakim juga mengatakan, sesuai dengan hukum acara bahwa, menjadi saksi bukan merupakan hak, tetapi kewajiban setiap warga negara dalam perkara pidana.

“Keterangan saksi bisa dibacakan, apabila saksi dipanggil dengan alasan yang sah. Ini dari surat panggilan Saksi atas nama Alias Wello ini sudah dipanggil pada tanggal 17 November 2021 kemudian 1 Desember 2021 panggilan lanjutan. siapa yang penerima panggilan ini,” tegas hakim lagi.

Atas pertanyaan itu, Jaksa menyebut, jika sebelumnya Panggilan tersebut diantarkan dan diterima keluarga saksi, sebagaimana catatan penerimaan surat panggilan yang disampaikan.

Atas ketidak hadiran saksi Alias Wello dan Endrianto ini, Hakim PN akhirnya menunda persidangan terdakwa Efrizon Nazri hingga satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan saksi Alias Wello dan Edrianto,

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini, Risalasih dan Efrizon Nasri ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.

Keduanya, didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183,-.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembelian barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp 3.090.726.183.

Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.

Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi