PRESMEDIA.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan lahan kebun kelapa seluas 8 hektar oleh anak angkat di Tanjungpinang kembali digelar, Rabu (22/1/2025). Sidang ini menghadirkan saksi Hj. Ciah Sutarsih, ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul, secara virtual.
Hj. Ciah, yang merupakan istri almarhum H. Ramli, adalah pemilik sah lahan yang dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama Tiwan tanpa persetujuannya dan keluarga.
Dalam persidangan, Hj. Ciah mengungkapkan, sebelum mengetahui tanahnya telah dijual, terdakwa Uul sempat masuk ke kamarnya sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Hj. Ciah tengah bersiap mengambil wudhu untuk sholat tahajud.
“Waktu itu Uul datang, dia mengarahkan jempol saya untuk membuat cap jari di beberapa kertas yang isinya saya tidak tahu,” ujar Hj. Ciah pada majelis hakim.
Lebih lanjut, Hj. Ciah mengatakan, ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan lahan kebun kelapa miliknya yang berlokasi di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Ketika pengacara terdakwa menanyakan apakah Hj. Ciah melaporkan Uul ke Polisi, saksi menjelaskan bahwa ia memberikan kuasa kepada anaknya, Risnawati, untuk melaporkan tindakan terdakwa.
Hj. Ciah juga mengatakan, dia juga pernah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus penjualan lahan tersebut.
Hj. Ciah mengaku kurang memahami jalannya persidangan. Selain itu, suara dari majelis hakim dan pengacara terdengar kurang jelas karena telinganya tertutup oleh dua lapis jilbab, serta kualitas pengeras suara yang tidak optimal.
“Seumur hidup mama baru sekali ini ikut sidang, jadi mama tidak begitu paham dengan cara-cara sidang,” ujar Hj. Ciah usai persidangan.
Usai pemeriksaan saksi, Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Uul yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan lahan tanpa izin milik ibu angkatnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar