Sidang Prapid Korupsi Mangkrak di Kejati Kepri, di Intervensi Pengacara Tersangka� �

Sidang Praperadilan sah tidaknya Penghentiaan Penyidikan secara materiel dan diam diman Kasus Korupsi di Kajati Kepri
Sidang Praperadilan sah tidaknya Penghentiaan Penyidikan secara materiel dan diam-diman Kasus Korupsi di Kajati Kepri.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sidang permohonan praperadilan penyidikan korupsi mangkrak tunjangan perumahan DPRD Natuna di Kejaksaan Tinggi Kepri ditandai, intervensi dari seorang pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di PN Tanjungpinang,Jumat,(4/10/2019).

Pegacara yang mengaku Panasehat Hukum Tersangka itu, menyatakan, turut intervensi atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), terhadap proses hukum klienya, Lima tersangka Korupsi yang proses hukumnya higgaa saat ini mangkrak dan mengendap di Kejaksaan tinggi Kepri.

Kami meminta majelis Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon,”ujar orang yang mengaku pengacara itu di PN Tanjungpinang.

Atas hal itu, Majelis hakim tunggal, Guntur Kurniawan SH, menanyakan siapa orang tersebut dan meminta legalstanding atau kuasa kedudukanya atas perkata yang sedang disidangkan itu. Pengacara yang bermarga Siburian ini menunjukan secarik kerta sebagai surat kuasa dari tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna kepada majelis Hakim.

Namun ketika Majelis Hakim meminta Surat Ketetapan Sumpah yang bersangkutan sebagai seorang Pengacara dari Pengadilan Tinggi serta kartu anggota Organisasi Kepengacaranaanya. Adavokat yang mengaku berasal dari Batam ini, mengatakan ada, tetapai sedang tidak membawa dan tinggal di Batam.

Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan meminta yang bersangkutan, tidak berhak mengintervensi permohonanan Praperadilan pemohon pada saat itu.

“Dan kalau saudara ingin mengintervensi, silakan administrasi legal anda dilengkapi dahulu dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan,”ujar Guntur.

Atas dasar itu, Pengacara yang tidak jelas identitasnya itu, menyatakan, akan mengajukan Intervensinya pada sidang berikutanya.(Presmed)