Simpan dan Gunakan Narkoba, Dua Pasutri Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Np Sd dan Fn saat ditetapakan Polisi sebagai Tersangka.
Terduga Pelaku Np, Sd dan Fn saat ditetapkan Polisi sebagai Tersangka.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Dua pasangan Suami istri (Pasutri) Np (32), dan Sd (32) bersama suaminya Fn (37) diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan dan penggunaan narkoba.

Penangkapan dan penggerebekan Ibu Rumah Tangga (IRT) Np bersama suami istri Sd dan Fn,dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda di Tanjungpinang Kamis (3/12/2020) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ronny Burungudju mengatakan, kronologis penangkapan pelaku narkoba itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terduga pelaku Np menyimpan dan menggunakan Narkoba.

“Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan dirumah perempuan yang berinisial Np diJalan Jawa nomor 17 Kota Tanjungpinang, pukul 01.00 WIB, Kamis(3/12/2020) lalu,”ujarnya, Ronny Jumat (11/12/2020).

Dari penggerebekan yang dilakukan, Polisi akhirnya mengamankan Np saat sedang duduk di dalam rumahnya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan Np mengakui, menyimpan narkoba jenis sabu 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu (Boong),” ungkap Ronny.

Saat diintrogasi, Np mengaku membeli narkoba tersebut patungan dengan pelaku Sd. Dan yang mengantarkan narkoba itu kepadanya adalah pelaku Fn yang tidak lain adalah suami dari Sd.

Atas keterangan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Kemudian keesokan harinya, langsung menangkap sepasang suami istri SD dan FN di rumah kontrakannya di jalan Cempedak Tanjungpinang.

“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan, Dan dari hasil uji tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif narkoba,”ucapnya.

Sebelumnya lanjut Ronny, suami dari tersangka Np yaitu berinisial Y, juga telah ditangkap SatResnarkoba pada tanggal 29 September 2020 yang lalu karena kasus narkoba sabu 33,32 gram dan 15 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, Tersangka Np, dan Pasutri Sd dan Fn disangka dengan pasal 112 Jo pasal 114 dan pasal 127 UU nokor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba.

Penulis:Roland