
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemkab Bintan telah melakukan pertemuan dengan pihak PLN guna membahas permasalahan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bintan akibat tunggakan pembayaran.
“Sebenarnya tidak nunggak tapi tepatnya telat bayar karena baru 8 hari. Kalau nunggak itu berbulan-bulan,” ujar Sekda Bintan, Adi Prihantara, Kamis (28/1/2021) sekalius mengklarifikasinya.
Adi mengaku untuk uang pembayaran seperti yang diminta PLN sebesar Rp638 juta itu sudah ada. Namun untuk mencairkan dana tersebut belum bisa sebab Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang belum bisa digunakan di daerah.
“Uangnya sudah ada tapi SIPD lagi bermasalah. Jadi belum bisa dicairkan,” jelasnya.
Masalah ini juga sudah dijelaskannya ke pihak PLN Rayon Kijang. Diharapkan manajemen perusahaan dapat mengerti dan memahaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Cabang Bintan, memadamkan seluruh lampu PJU di Kabupaten Bintan.
Pemadaman itu dilakukan menyusul Pemkab Bintan telat membayar rekening listrik PJU itu hingga Rp638 juta.
Manager PLN cabang Kijang Lai Suarni, membenarkan pemadaman seluruh lampu PJU di Bintan itu. Hal itu katanya, terpaksa dilakukan, karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran rekening listri PJU-nya.
“Iya benar, kita terpaksa melakukan hal itu (pemadaman-red) karena memang belum ada kejelasan pembayaran tagihan PJU ini dari Pemkab Bintan,†ujarnya pada Media ini saat dikonfrimasi Rabu (27/1/2021) malam.
Kejadian ini lanjutnya, sudah merupakan yang kedua kalinya. Pada 2020 lalu, pemerintah kabupaten Bintan juga sempat menunggak pembayaran rekening listrik PJU itu selama 2-3 bulan dengan besaran tagihan Rp1,5 miliar.
“Tahun 2021 ini, kembali menunggak sebesar Rp638 juta dan belum membayar penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021,†sebutnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa