
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Faizal Aryadi, oknum dokter, yang diduga melakukan pencabul anak dibawah umur sesama jenis, hanya didakwa dengan pasal tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang.
Dakwaan dibacakan Jaksa pada sidang tertutup yang dipimpin Majelis Hakim Jhonson Sirait SH, Awani Setiowati SH, dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu,(27/11/2019).
Usai persidangan, hakim dan Jaksa pada wartawan mengatakan, Terdakwa Faizal Aryadi, didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan pencabulan.
“Atas perbuatanya, Terdakwa didakwa dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua, atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”sebut Jaksa Zaldi.
Dalam dakwaannya, Zaldi mengatakan, perbuatan cabul sesama jenis kepada korban anak dibawah umur sebut saja, Kusam (16) dilakukan terdakwa, Faizal Aryadi di kamar kos-kosanya di jalan Hanjoyoputro Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 Wib, Juni 2019 lalu.
Dan atas dakwan tersebut, terdakwa dr.Faizal Aryadi menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa dan Majelis hakim meminta Jaksa agar menghadirkan saksi, guna dilakukan pemeriksaan.
Namun karena pada saat yang bersamaan, Jaksa belum membawa saksi, majelis hakim menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang satu minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebelumnya, satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan dr.Faizal Aryadi tersangka pencabulan anak dibawah umur sesama jenis pada September 2019 lalu, setalah sebelumnya diamankan, polsek Tanjungpinang timur, dikos-kosanya, sekitar pukul 18.40 Wib, Ahad (22/9/2029) lalu.
Pelaku diamankan atas laporan keluarga korban ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Humas Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Susanti, yang dikonfirmasi wartawan, juga membenarkan, tersangka Faizal merupakan dokter internsip di rumah sakit tersebut.
�Ya, dia Dokter disini, tepatnya dia (pelaku) dokter internsip,� ujar Susanti.
Susanti menjelaskan dokter internsip adalah pendidikan profesi dokter untuk pemahiran dan pemandirian dokter, setelah lulus dari pendidikan dokter.
�Serta untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan,�singkatnya
Penulis:Redaksi